Hidayatullah.com–Sebuah delegasi dari Nablus datang ke Ramallah untuk membahas keputusan Kementerian Urusan Wakaf dan Agama yang menghentikan pembacaan ayat-ayat Al-Qur`an lewat pengeras suara di wilayah Tepi Barat.
Rombongan dari Nablus yang tiba pada hari Rabu, terdiri dari para ulama, pengusaha, dan pemimpin setempat, guna bertemu dengan Mahmoud Al-Habash dan membahas kondisi masjid dan tempat-tepat keagamaan di wilayah utara Tepi Barat, setelah larangan mengeraskan bacaan Al-Qur`an dengan pengeras suara diberlakukan. Demikian Maan melaporkan (26/8/2010).
Sebuah pernyataan dari kantor Al-Habash menyebutkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dengan pelayanan keagamaan, tapi menambahkan bahwa “prioritasnya jauh dari mereka yang menggunakan agama untuk kepentingan diri sendiri.”
Kementerian Wakaf, katanya kepada delegasi tersebut, “bersungguh-sungguh ingin menetapkan hukum sesuai syariat dengan seluruh syaratnya,” dan bahwa keputusan untuk mematikan pengeras suara ketika membacakan Al-Qur’an tidaklah melanggar hukum syariat.
Kumandang adzan berlaku sebagaimana biasanya, kata Al-Habash kepada delegasi Nablus dalam pernyataan itu, sementara pembacaan Al-Qur`an hanya diperuntukkan jamaah yang hadir di masjid itu saja.
Sebagaimana dilansir dalam berita sebelumnya, larangan menggunakan pengeras suara diberlakukan setelah pihak Israel meminta Otorita Palestina menghentikan suara yang berasal dari masjid. Baca berita sebelumnya OP Turuti Israel, Meredam Adzan dan Membatasi Shalat Jumat.
Keputusan OP itu dikecam oleh banyak pihak, termasuk dari pemerintahan Palestina di Gaza. Terlebih, selain melarang menggunakan pengeras suara di masjid, OP juga memecat dan melarang imam dan dai yang berafiliasi dengan Hamas untuk memimpin shalat dan berceramah di Tepi Barat, serta menangkapi orang-orang yang berhubungan dengan Hamas, termasuk para anggota parlemen. [di/maan/hidayatullah.com]