Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Haramnya Tato dan Operasi Kecantikan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 29 Maret 2011 07:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Agar tampak indah atau cantik, seseorang menghias bagian tubuhnya dengan gambar-gambar tertentu. Belakangan, tren menggunakan tato juga terjadi di banyak wanita. Namun sedikit orang yang tahu, bahwa hiasan tato adalah dilarang dalam Islam.

Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kitabnya yang berjudul “Halal Haram dalam Islam” (diterjemahkan penerbit Era Intermedia) mengatakan haramnya menato badan dan mengikir gigi (pangur).

Menurut Qaradhawi, “Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur, dan yanng minta dipanur.”

Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian besar tubuhnya. Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.

Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepadda yang menato dan yang minta ditato.
Sedangkan pangur, yakni menajamkan atau memendekkan gigi, Rasulullah saw. telah melaknat perempuan yang memangur dan yang minta dipangur. Kalau sekiranya yang melakukan itu laki-laki, tentu laknatnya lebih besar.
Sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan pengikiran gigi, beliau juga mengharamkan tafalluj (menjarangkan) gigi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud).

Al-mutafallijat ialah perempuan yang menjarangkan atau minta dijarangkan giginya. Di antara wanita ada yang memang diciptakan dengan gigi semacam itu, tetapi banyak pula yang tidak. Mereka mengikir celah-celah gigi yang diciptakan rapat supaya menjadi jarang. Menurut ulama ini, perbuatan ini jelas menipu orang lain dan berlebihan dalam berhias, bertentangan dengan karakter Islam.

Berdasar hadits-hadits shahih tersebut, tahulah kita hukum syariat praktek yang lazim disebut “operasi kecantikan” sebagai produk peradaban yang memuja fisik dan nafsu. Yakni peradaban Barat yang materialis itu. Anda saksikan sendiri bagaimana laki-laki atau perempuan mengeluarkan ratusan ribu atau jutaan dolar hanya untuk mengubah bentuk hidung atau payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena menyiksa orang dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang benar, hanya karena sikap berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.

Lain halnya bila terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis ataupun psikologis, terutama bila penderita berada di suatu majelis atau tempat tertentu. Dalam hal ini, tidak mengapa kalau ia mengobatinya, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganggu kehidupannya. Sesungguhnya Allah swt. tidak membuat kesulitan dalam agama ini.

Yang memperkuat pendapat ini barangkali adalah hadits yang melaknat perempuan yang menjarangkan gigi untuk maksud keindahan. Dipahami dari hadits itu bahwa yang tercela apabila ia melakukannya bukan untuk maksud lain kecuali untuk keindahan dan kecantikan. Kalau sekiranya ia melakukan hal itu dengan maksud menghilangkan rasa sakit tentu tidaklah mengapa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumold migratetato
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kristen Mesir Kurang Suka Ikhwanul Muslimin Berkuasa
Tulisan selanjutnya Pejabat Palestina Tolak Tekanan yang Dilakukan AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?