Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai dengan Tujuan Wakaf

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 27 Januari 2012 13:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriya, lembaga fatwa Mesir, mengeluarkan fatwa yang bernomor 2059 mengenai larangan penggunaan sebagian masjid yang diwakafkan di luar kegiatan yang berhubungan dengan masjid, seperti shalat, i’tikaf, dzikir, ta’lim dan mashalahat umum bagi umat Islam tanpa mempersempit hak mereka yang melaksanakan shalat. Demikian juga tidak boleh bagian itu disewakan atau dijual.

Jawaban itu merespon penanya yang menanyakan mengenai hukum memanfaatkan sebagian masjid untuk ruang pertemuan. Dimana ia menanyakan menganai sebuah masjid yang sudah lama tidak digunakan, kemudan dibangun kembali dengan harta warga, hingga menjadi dua lantai. Selanjutya pengurus menjadikan lantai pertama sebagai ruang pertemuan yang tidak permanen. Jika ada yang memesan, maka ruangan itu digunakan untuk pertemuan dan akan berfungsi menjadi masjid lagi setelah itu.

Dari penjelasan di atas maka Dar Al Ifta menyimpulkan,”Tidak boleh menjadikan bagian dari masjid sebagai ruang pertemuan, baik sementara maupun permanen.”

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taukah Anda, Dengan Siapa Anak Kita Bergaul?
Tulisan selanjutnya Dinilai Berbohong, Albayyinat Ajak Said Aqil Dialog Bahas Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Berita
17 Oktober 2026 21:46
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

17 Oktober 2026 10:37
Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

17 Oktober 2026 09:35
Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?