Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai dengan Tujuan Wakaf

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 27 Januari 2012 13:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriya, lembaga fatwa Mesir, mengeluarkan fatwa yang bernomor 2059 mengenai larangan penggunaan sebagian masjid yang diwakafkan di luar kegiatan yang berhubungan dengan masjid, seperti shalat, i’tikaf, dzikir, ta’lim dan mashalahat umum bagi umat Islam tanpa mempersempit hak mereka yang melaksanakan shalat. Demikian juga tidak boleh bagian itu disewakan atau dijual.

Jawaban itu merespon penanya yang menanyakan mengenai hukum memanfaatkan sebagian masjid untuk ruang pertemuan. Dimana ia menanyakan menganai sebuah masjid yang sudah lama tidak digunakan, kemudan dibangun kembali dengan harta warga, hingga menjadi dua lantai. Selanjutya pengurus menjadikan lantai pertama sebagai ruang pertemuan yang tidak permanen. Jika ada yang memesan, maka ruangan itu digunakan untuk pertemuan dan akan berfungsi menjadi masjid lagi setelah itu.

Dari penjelasan di atas maka Dar Al Ifta menyimpulkan,”Tidak boleh menjadikan bagian dari masjid sebagai ruang pertemuan, baik sementara maupun permanen.”

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taukah Anda, Dengan Siapa Anak Kita Bergaul?
Tulisan selanjutnya Dinilai Berbohong, Albayyinat Ajak Said Aqil Dialog Bahas Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?