Hidayatullah.com–Menanggapi Undang-undang tentang Koperasi yang baru disahkan pada tahun 2012, Direktur Utama PBMT Ventura, Drs. Saat Suharto mengungkapkan bahwa saat ini posisi hukum BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) sudah sangat jelas dan berada di wilayah koperasi.
“Kalau dari sisi legal standingnya posisi hukum BMT sekarang telah menjadi jelas, BMT posisi hukumnya koperasi,” ungkapnya kepada hidayatullah.com selepas menjadi pembicara dalam acara seminar “Eksistensi dan Proyeksi LKMS di Tengah-tengah Sistem Keuangan Global”, di Aula GICI Business School Mampang, Jakarta Selatan, Senin (07/01/2012).
Namun ia mengatakan, BMT harus memilih antara jenis koperasi, apakah koperasi jasa ataukah koperasi simpan pinjam, karena kedua jenis koperasi tersebut diawasi oleh lembaga yang berbeda.
“Cuma dia harus memilih mana koperasi jasa atau koperasi simpan pinjam kalau koperasi jasa berarti masuknya LKM, kalau koperasi simpan pinjam berarti nanti masuknya ke Departemen Koperasi (Depkop), koperasi jasa masuknya ke pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau koperasi simpan pinjam nanti pengawasnya Departemen Koperasi,” jelas Pendiri BMT Tamzis yang saat ini BMT-nya masuk 10 besar BMT di Indonesia ini.
Namun ia mengharapkan, agar pemerintah bisa melibatkan seluruh stakeholder microfinance baik yang syariah maupun konvensional terkait pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Koperasi Berbasis Syariah.
“Pada pembuatan PP saya kira seluruh stakeholder microfinance baik yang syariah maupun konvensional kita harapkan bisa dilibatkan sehingga ini prinsipnya UU ini lebih ramah ya. Saya kira sudah selayaknya usaha-usaha yang azas orang banyak dimiliki oleh orang banyak sehingga menjadi retribusi asset,” ungkapnya.
Menurut Saat, hingga saat ini jumlah BMT di Indonesia mencapai 4000 lebih dengan pertumbuhan mencapai 34 persen.
Meski Saat mengakui pada tahun ini (2013) akan ada tantangan dari segi sumber daya manusia namun proyeksi pertumbuhan aset BMT pada tahun 2012 meningkat, yaitu mencapai lebih dari 4 triliun.
“Itu pun baru angka sementara, sebelumnya pada tahun 2011, pertumbuhan aset BMT berada di bawah 4 triliun.”
Sejajar dengan Perbankan
Sementara itu, Sekjen Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Agus Muharram mewakili Kementerian Koperasi dan UKM berkeinginan UU No. 17 tahun 2012 tentang koperasi bisa menjadi kekuatan mesin pencetak uang di level mikro. Ia bahkan berharap Karena pihak Kemenkop bisa menggerakkan wirausaha melalui koperasi.
“Saat ini pelaku usaha kita yang menjadi wirausaha baru 1,56 persen sedangkan jika ingin pertumbuhan ekonomi Indonesia naik maka pelaku usaha harus 2,5 persen,” ujarnya.
“Tanggal 18 Maret 2012 akan ada gerakan wirausaha nasional di Istora Senayan, lebih dari 60 ribu orang akan hadir di sana,” ungkapnya.
Dengan gerakan itu, menurut Agus, koperasi nantinya diharapkan bisa sejajar dengan perbankan.*