Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Setelah Ponorogo, PA Malang Tangani 199 Dispensasi Nikah, 99 Persen karena Hamil Duluan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Januari 2023 07:02 7:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Januari 2023 07:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Malang Kelas I A telah menangani 199 perkara dispensasi nikah. Pengadilan Agama Malang sebanyak 99 persen pemohon dispensasi nikah itu karena calon mempelai hamil terlebih dahulu.

Panitera Muda Hukum, Mochamad Dedy Kurniawan mengatakan bahwa 99 persen yang mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah,” kata Dedy, Kamis, (19/1/2023).

Menurut Dedy, setiap perkara tergantung pada wilayahnya. Kebetulan, Pengadilan Agama Malang Kelas I A meliputi wilayah kerja Kota Malang dan Kota Batu saja. “Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan,” tambah dia.

Dari jumlah perkara yang ada tidak semuanya diterima, ada yang ditolak, digugurkan lantaran tidak memenuhi persyaratan. Dari 199 permohonan dispensasi nikah itu, sebanyak 190 permohonan dikabulkan.

Jika dirinci, sebanyak 132 permohonan dispensasi nikah dari Kota Malang. Kemudian 61 permohonan dispensasi nikah dari Kota Batu dan 6 permohonan dari luar kota.

Baca Juga

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, calon mempelai harus mengajukan permohonan dispensasi nikah jika usianya di bawah 19 tahun.

“Jadi pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena memang kedua mempelai belum cukup umur,” jelasnya.

Atas aturan itu, 2 permohonan dispensasi nikah di luar akibat hamil duluan juga berhasil dicabut lantaran memang usia calon mempelai masih di bawah umur.

“Jadi saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” ujarnya.

Menurut Dedy, jumlah pengajuan dispensasi nikah di wilayahnya tergolong kecil. Menurutnya, angka ini mengalami penurunan dibanding 2021 lalu sebanyak 262 kasus dispensasi nikah karena hamil duluan.

“Untuk yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” papar Dedy.

Ia membandingkan dengan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Malang Kelas I A (di Kota Malang dan Kota Batu) dengan kasus di Kabupaten Malang.

Sebelumnya masyarakat dikejutkan dengan adanya 266 remaja yang mengajukan dispensasi perrnikahan di Ponorogo, Jawa Timur.  Mereka mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2021.

Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang hanya tercatat 241 anak. Rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan, dengan usia bervariasi dari 15-17 tahun.

Diketahui, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah mencapai angka 1.434 permohonan. Dari angka itu, sebanyak 1.393 permohonan telah dikabulkan.

Sebagai diketahui, pengajuan dispensasi pernikahan diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki kini sama-sama 19 tahun.

Sementara dispensasi nikah atau dispensasi kawin menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dispensasi nikahHeadlineKota BatuKota Malangnikah diniremaja hamil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Umum Hidayatullah Ajak Jalankan Pancasila dengan Baik
Tulisan selanjutnya Militer Rusia Melarang Jenggot, Ramzan Kadyrov Berang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

4 Juni 2026 09:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?