Majelis Nasional Pakistan mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan memenjarakan mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW, istrinya, keluarganya dan sahabat.
Dua RUU anggota swasta termasuk RUU (Amandemen) Hukum Pidana, 2020 dan RUU (Amandemen) Praktisi Hukum dan Dewan Pengacara, 2021 disahkan pada Selasa (17/01/2023) lalu.
RUU telah diujicobakan oleh Moulana Abdul Akbar Chitrali dan Dr Nafisa Shah di dewannya masing-masing.
Dalam pasal RUU Hukum Pidana 2020 baru disebutkan bahwa alasan dan sasaran UU itu adalah orang-orang yang terlibat dalam penodaan agama di internet dan media sosial dll, dan mereka mengunggah halaman dan pesan tersebut secara diam-diam.
Namun, adanya Hukuman Mati di pasal 298c, tingkat orang yang terlibat dalam penistaan Nabi Muhammad SAW sangat rendah.
Menurut KUHP Pakistan, mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW dan Sahabat serta tokoh suci lainnya tidak hanya mempromosikan terorisme dan kekacauan negara tetapi juga merugikan orang dari semua lapisan masyarakat.
Dalam pasal 298-A KUHP Pakistan, hukuman terhadap orang yang tidak menghormati istri, keluarga dan Sahabat Nabi, adalah penjara selama minimal tiga tahun bersama dengan hukuman nominal sementara ini adalah kejahatan yang dapat ditebus.
Karena hukuman yang sederhana ini, para pelaku, terlepas dari hukumannya, melakukan kejahatan yang sama lagi. Oleh karena itu, karena hukuman yang begitu sederhana, masyarakat berusaha menghukum pelaku dengan aksi main hakim sendiri.
Merupakan tanggung jawab Parlemen untuk meninjau kembali semua faktor yang mempromosikan dan mengembangkan kegiatan teroris di Pakistan dengan memahami masalah ini dengan kepekaan dan keseriusan.
Selain itu, beberapa kejahatan yang disebutkan dalam daftar kejahatan sangat ringan sifatnya daripada tidak menghormati Ummahatul Muminin, Ahlul Bait, Khulafaur Rosyidin dan Sahabat tetapi hukuman mereka lebih dari yang disebutkan di bagian 295-A dari Kode Panel Pakistan.
Hukuman berdasarkan pasal 381 PPC adalah penjara selama sepuluh tahun dan hukuman ringan telah diberikan bagi mereka yang mencemarkan nama baik Ummahatul Muminin, Ahlul Bait, Khulafaur Rosyidin dan Sahabat dibandingkan dengan yang diatur dalam bagian 298-A dari PPC.
Pernyataan objek dan alasan dari RUU yang dipindahkan oleh Dr Nafeesa Shah mengatakan bahwa Dewan Pengacara Provinsi adalah organisasi hukum, yang bertanggung jawab untuk menjaga hak, kepentingan dan hak istimewa para pengacara, mengatur perilaku mereka dan membantu dalam administrasi peradilan. RUU tersebut bermaksud untuk menambah jumlah anggota Sindh Bar Council, dari Distrik Khairpur dari 1 menjadi 2.*