Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Italia: Cucu Berhak Menolak Bertemu Kakek-Nenek

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2023 07:51 7:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2023 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Italia memutuskan bahwa cucu tidak memiliki kewajiban untuk menemui kakek-nenek apabila mereka berkehendak untuk tidak menemui mereka.

Keputusan kasasi itu merupakan jawaban atas kasus yang diajukan oleh orangtua dari dua anak yang menolak keputusan pengadilan sebelumnya, yang mengharuskan para cucu menghabiskan sebagian waktu bersama kakek-nenek dari pihak ayahnya.

Kasus yang berlarut-larut hingga beberapa tahun itu dipicu oleh gugatan kakek-nenek dan paman dari pihak ayah, yang membawa kasusnya ke pengadilan anak di kota Milan. Mereka mengeluh tidak bisa menemui anak-anak tersebut karena dihalang-halangi oleh kedua orangtua mereka, yang dengannya mereka terlibat konflik keluarga, lapor The Guardian Rabu (1/2/2023).

Di pengadilan anak dan di pengadilan banding Milan pihak kakek-nenek memenangkan perkara. Pada 2019, pengadilan banding memerintahkan cucu dan kakek-nenek itu dipertemukan dengan didampingi pekerja sosial, dan memperingatkan orangtua dari kedua anak tersebut perihal potensi gangguan psikologis pada anak karena dilarang menemui kaum kerabatnya.

Orangtua anak-anak itu berargumen bahwa pertemuan itu sendiri tidak dikehendaki dan tidak disukai oleh anak-anaknya, disebabkan adanya konflik dan pertengkaran di antara keluarga besar mereka, dan karena itu meminta kepada MA agar membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Dalam putusannya MA mengatakan bahwa sementara “tidak diragukan” kedua anak tersebut akan “mendapatkan manfaat dari hubungan dengan kerabat dari garis nasab mereka”, kedua anak itu sudah mengungkapkan penolakannya dan tidak dapat dipaksa untuk menemui kakek-kakek mereka, terlebih dalam suasana konflik.

Pengadilan berpendapat kepentingan anak-anak harus didahulukan dan bahwa suatu hubungan yang “tidak disambut baik atau tidak diinginkan” tidaklah dapat dipaksakan, terlebih jika anak-anak sudah “mampu membedakan” dan berusia 12 tahun.

Berdasarkan undang-undang keluarga di Italia yang berlaku mulai 2006, seorang anak berhak untuk mempertahankan hubungan signifikan dengan kakek-nenek, sekalipun orangtuanya sudah berpisah atau bercerai. Kakek-nenek juga memiliki hak untuk meminta kepada pengadilan guna memutuskan apakah sikap dan tindakan orangtua yang melarang anak-anak bertemu dengan kakek-neneknya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan anak tersebut dan dengan demikian ilegal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cucuItaliakakek-nenekKeluarga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Israel Curi Artefak Kuno yang Ditemukan Warga Palestina
Tulisan selanjutnya khutbah jumat pangan Khutbah Jumat: Tiga Poin Penting Ajaran Islam tentang Urusan Pangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?