Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Italia memutuskan bahwa cucu tidak memiliki kewajiban untuk menemui kakek-nenek apabila mereka berkehendak untuk tidak menemui mereka.
Keputusan kasasi itu merupakan jawaban atas kasus yang diajukan oleh orangtua dari dua anak yang menolak keputusan pengadilan sebelumnya, yang mengharuskan para cucu menghabiskan sebagian waktu bersama kakek-nenek dari pihak ayahnya.
Kasus yang berlarut-larut hingga beberapa tahun itu dipicu oleh gugatan kakek-nenek dan paman dari pihak ayah, yang membawa kasusnya ke pengadilan anak di kota Milan. Mereka mengeluh tidak bisa menemui anak-anak tersebut karena dihalang-halangi oleh kedua orangtua mereka, yang dengannya mereka terlibat konflik keluarga, lapor The Guardian Rabu (1/2/2023).
Di pengadilan anak dan di pengadilan banding Milan pihak kakek-nenek memenangkan perkara. Pada 2019, pengadilan banding memerintahkan cucu dan kakek-nenek itu dipertemukan dengan didampingi pekerja sosial, dan memperingatkan orangtua dari kedua anak tersebut perihal potensi gangguan psikologis pada anak karena dilarang menemui kaum kerabatnya.
Orangtua anak-anak itu berargumen bahwa pertemuan itu sendiri tidak dikehendaki dan tidak disukai oleh anak-anaknya, disebabkan adanya konflik dan pertengkaran di antara keluarga besar mereka, dan karena itu meminta kepada MA agar membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Dalam putusannya MA mengatakan bahwa sementara “tidak diragukan” kedua anak tersebut akan “mendapatkan manfaat dari hubungan dengan kerabat dari garis nasab mereka”, kedua anak itu sudah mengungkapkan penolakannya dan tidak dapat dipaksa untuk menemui kakek-kakek mereka, terlebih dalam suasana konflik.
Pengadilan berpendapat kepentingan anak-anak harus didahulukan dan bahwa suatu hubungan yang “tidak disambut baik atau tidak diinginkan” tidaklah dapat dipaksakan, terlebih jika anak-anak sudah “mampu membedakan” dan berusia 12 tahun.
Berdasarkan undang-undang keluarga di Italia yang berlaku mulai 2006, seorang anak berhak untuk mempertahankan hubungan signifikan dengan kakek-nenek, sekalipun orangtuanya sudah berpisah atau bercerai. Kakek-nenek juga memiliki hak untuk meminta kepada pengadilan guna memutuskan apakah sikap dan tindakan orangtua yang melarang anak-anak bertemu dengan kakek-neneknya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan anak tersebut dan dengan demikian ilegal.*