Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Italia: Cucu Berhak Menolak Bertemu Kakek-Nenek

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2023 07:51 7:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2023 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Italia memutuskan bahwa cucu tidak memiliki kewajiban untuk menemui kakek-nenek apabila mereka berkehendak untuk tidak menemui mereka.

Keputusan kasasi itu merupakan jawaban atas kasus yang diajukan oleh orangtua dari dua anak yang menolak keputusan pengadilan sebelumnya, yang mengharuskan para cucu menghabiskan sebagian waktu bersama kakek-nenek dari pihak ayahnya.

Kasus yang berlarut-larut hingga beberapa tahun itu dipicu oleh gugatan kakek-nenek dan paman dari pihak ayah, yang membawa kasusnya ke pengadilan anak di kota Milan. Mereka mengeluh tidak bisa menemui anak-anak tersebut karena dihalang-halangi oleh kedua orangtua mereka, yang dengannya mereka terlibat konflik keluarga, lapor The Guardian Rabu (1/2/2023).

Di pengadilan anak dan di pengadilan banding Milan pihak kakek-nenek memenangkan perkara. Pada 2019, pengadilan banding memerintahkan cucu dan kakek-nenek itu dipertemukan dengan didampingi pekerja sosial, dan memperingatkan orangtua dari kedua anak tersebut perihal potensi gangguan psikologis pada anak karena dilarang menemui kaum kerabatnya.

Orangtua anak-anak itu berargumen bahwa pertemuan itu sendiri tidak dikehendaki dan tidak disukai oleh anak-anaknya, disebabkan adanya konflik dan pertengkaran di antara keluarga besar mereka, dan karena itu meminta kepada MA agar membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Baca Juga

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Dalam putusannya MA mengatakan bahwa sementara “tidak diragukan” kedua anak tersebut akan “mendapatkan manfaat dari hubungan dengan kerabat dari garis nasab mereka”, kedua anak itu sudah mengungkapkan penolakannya dan tidak dapat dipaksa untuk menemui kakek-kakek mereka, terlebih dalam suasana konflik.

Pengadilan berpendapat kepentingan anak-anak harus didahulukan dan bahwa suatu hubungan yang “tidak disambut baik atau tidak diinginkan” tidaklah dapat dipaksakan, terlebih jika anak-anak sudah “mampu membedakan” dan berusia 12 tahun.

Berdasarkan undang-undang keluarga di Italia yang berlaku mulai 2006, seorang anak berhak untuk mempertahankan hubungan signifikan dengan kakek-nenek, sekalipun orangtuanya sudah berpisah atau bercerai. Kakek-nenek juga memiliki hak untuk meminta kepada pengadilan guna memutuskan apakah sikap dan tindakan orangtua yang melarang anak-anak bertemu dengan kakek-neneknya akan berdampak buruk bagi kesejahteraan anak tersebut dan dengan demikian ilegal.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cucuItaliakakek-nenekKeluarga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Israel Curi Artefak Kuno yang Ditemukan Warga Palestina
Tulisan selanjutnya khutbah jumat pangan Khutbah Jumat: Tiga Poin Penting Ajaran Islam tentang Urusan Pangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

17 Oktober 2026 10:37
Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

17 Oktober 2026 10:07
Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

17 Oktober 2026 09:35
Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

16 Oktober 2026 15:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?