Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mudik Dilarang, Kemenag Sarankan Silaturahim Online

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Mei 2021 20:19 8:19 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Mei 2021 20:19
Bagikan
rem media sosial
[Ilustrasi] Warga menggunakan media sosial dengan handphone di sela-sela bersilaturahim Idul Fitri 1438 H di Balikpapan, Kaltim, Ahad (25/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com- Larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah resmi mulai berlaku pada hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga Senin (17/05/2021) mendatang pasca lebaran. Sejumlah jalur arteri, dan jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket.

Menanggapi kebijakan itu, Kementerian Agama menyarankan agar silaturahim kepada sanak saudara tetap dilakukan melalui berbagai saluran media lainnya tanpa harus bertatap muka.

“Silaturahmi antar keluarga dapat dilakukan secara virtual dan alat komunikasi lainnya. Ini untuk melindungi kepentingan dan kesehatan kita bersama,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Fuad Nasar di Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta pada Kamis (06/05/2021).

Menurut Fuad, pada masa teknologi informasi yang semakin berkembang pesat, tidak ada alasan untuk tidak melakukan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung halaman. Sebab silaturahim adalah ajaran Islam yang sangat dianjurkan.

“Meskipun mudik tidak diperbolehkan, tetapi silaturahmi harus tetap berjalan. Hanya saja tata caranya yang berbeda dari biasanya, mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menegaskan pada masa pandemi Covid-19, semua masyarakat tetap tidak boleh mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, umat Islam harus menjaga diri dari segala macam potensi kerusakan seperti wabah Covid-19.

Diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku pada Kamis (06/05/2021). Pemerintah pun memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Idul fitriKemenagMudikMuhammad Fuad NasarRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tertahan di Pelabuhan Kenya, AS Berencana Alihkan Obat HIV/AIDS ke Negara Lain
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Berencana Kirim Misi Pelatihan Militer ke Mozambique

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?