Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mudik Dilarang, Kemenag Sarankan Silaturahim Online

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Mei 2021 20:19 8:19 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Mei 2021 20:19
Bagikan
rem media sosial
[Ilustrasi] Warga menggunakan media sosial dengan handphone di sela-sela bersilaturahim Idul Fitri 1438 H di Balikpapan, Kaltim, Ahad (25/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com- Larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah resmi mulai berlaku pada hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga Senin (17/05/2021) mendatang pasca lebaran. Sejumlah jalur arteri, dan jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket.

Menanggapi kebijakan itu, Kementerian Agama menyarankan agar silaturahim kepada sanak saudara tetap dilakukan melalui berbagai saluran media lainnya tanpa harus bertatap muka.

“Silaturahmi antar keluarga dapat dilakukan secara virtual dan alat komunikasi lainnya. Ini untuk melindungi kepentingan dan kesehatan kita bersama,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Fuad Nasar di Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta pada Kamis (06/05/2021).

Menurut Fuad, pada masa teknologi informasi yang semakin berkembang pesat, tidak ada alasan untuk tidak melakukan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung halaman. Sebab silaturahim adalah ajaran Islam yang sangat dianjurkan.

“Meskipun mudik tidak diperbolehkan, tetapi silaturahmi harus tetap berjalan. Hanya saja tata caranya yang berbeda dari biasanya, mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menegaskan pada masa pandemi Covid-19, semua masyarakat tetap tidak boleh mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, umat Islam harus menjaga diri dari segala macam potensi kerusakan seperti wabah Covid-19.

Diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku pada Kamis (06/05/2021). Pemerintah pun memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Idul fitriKemenagMudikMuhammad Fuad NasarRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tertahan di Pelabuhan Kenya, AS Berencana Alihkan Obat HIV/AIDS ke Negara Lain
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Berencana Kirim Misi Pelatihan Militer ke Mozambique

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?