Hidayatullah.com- Larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah resmi mulai berlaku pada hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga Senin (17/05/2021) mendatang pasca lebaran. Sejumlah jalur arteri, dan jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket.
Menanggapi kebijakan itu, Kementerian Agama menyarankan agar silaturahim kepada sanak saudara tetap dilakukan melalui berbagai saluran media lainnya tanpa harus bertatap muka.
“Silaturahmi antar keluarga dapat dilakukan secara virtual dan alat komunikasi lainnya. Ini untuk melindungi kepentingan dan kesehatan kita bersama,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muhammad Fuad Nasar di Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta pada Kamis (06/05/2021).
Menurut Fuad, pada masa teknologi informasi yang semakin berkembang pesat, tidak ada alasan untuk tidak melakukan silaturahim kepada sanak keluarga di kampung halaman. Sebab silaturahim adalah ajaran Islam yang sangat dianjurkan.
“Meskipun mudik tidak diperbolehkan, tetapi silaturahmi harus tetap berjalan. Hanya saja tata caranya yang berbeda dari biasanya, mengingat pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” lanjutnya.
Ia menegaskan pada masa pandemi Covid-19, semua masyarakat tetap tidak boleh mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, umat Islam harus menjaga diri dari segala macam potensi kerusakan seperti wabah Covid-19.
Diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku pada Kamis (06/05/2021). Pemerintah pun memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei, dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE itu, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.*