Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Penolakan PGGJ atas Masjid di Jayapura, Disepakati Lima Poin Penyelesaian

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 April 2018 16:36 4:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2018 16:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Terkait kasus penolakan Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) soal pembangunan Masjid Al-Aqsha di Sentani, Jayapura, Papua, dicapai sejumlah kesepakatan antar berbagai pihak.

Tim Enam yang dibentuk untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut menyepakati lima poin penyelesaian. Hasil kesepatakan itu diserahkan kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Bupati Jayapura, Senin (23/04/2018).

Penyerahan hasil kesepatakan ini disaksikan pimpinan Forkopimda, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya.

Baca: MUI Papua Sampaikan Kemungkinan Hasil Penyelesaian Kasus PGGJ

Kelima poin ini ditandatangi Tim Enam, yaitu: Pdt Alberth Yoku, S.Th (ketua), DR. H. Toni Wanggai, S.Ag., MA (anggota), Drs. KH. Umar Bauw Al-Bintuni, MM (anggota), Pdt. Hosea Taudufu, S.Th (anggota), Pdt. Robbi Depondoiye, S. Th. (anggota), dan Nurdin Sanmas, SH.I (anggota).

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengungkapkan, dengan adanya lima poin kesepakatan yang dirumuskan Tim Enam ini, maka polemik tersebut dianggap sudah selesai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bupati Mathius berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak bahwa negara ini ada yang mengatur dan ada ketentuannya.

Baca: Umat Islam Kabupaten Jayapura Dukung Sikap MUI soal PGGJ

“Baik umat Muslim maupun umat Kristen, dan tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat ini yang menjadi patokan bagi masyarakat, juga pikiran-pikiran mereka ini telah mewakili aspirasi masyarakat. Dan juga tokoh-tokoh ini telah berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menampung berbagai masukan masyarakat dan saya pikir ini sudah bagus,” jelasnya kutip laman resmi Kementerian Agama, Selasa (24/04/2018).

Berikut ini lima poin kesepakatan penyelesaian masalah tersebut yang dibacakan oleh Ketua Tim Enam, Pdt Alberth Yoku, S.Th di Aula Kantor Bupati:

Pertama, Pembangunan Menara Masjid Agung Al-Aqsha Sentani, tingginya disamakan dengan Kubah Masjid, dengan berpedoman pada surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah X, Nomor : AU/06/143/KOBU/WIL X/IV/2018, tanggal 03 April 2018. Selisih biaya ketinggian menara menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Baca: Din Prihatin terkait Sikap PGGJ Mempersoalkan Masjid

Kedua, terkait 8 (delapan) butir Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tanggal 15 Maret 2018, diserahkan pada Pemerintah Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keberlangsungan kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Ketiga, dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura sebagai Zona Integritas Kerukunan, maka perlu dibangun rumah-rumah ibadah yang menjadi simbol keberagaman agama di Kabupaten Jayapura.

Keempat, dalam menjaga dan memelihara kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Jayapura, maka perlu dilakukan dialog lintas agama dan kerja sama pelayanan sosial yang diatur jadwalnya oleh FKUB Kabupaten Jayapura.

Baca: PGGJ Persoalkan Masjid di Papua, MUI: Negara Harus Turun

Kelima, perlu diterbitkan Peraturan Daerah yang mengacu pada semangat Khenambai Umbai dan Zona Integritas Kerukunan sebagai roh dan jiwa yang mengatur kehidupan semua anak bangsa yang tinggal dan menetap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bupati Jayapurabusana keagamaandiskriminasiFKUB Kabupaten Jayapuragereja di Jayapuraintoleransiintoleransi di PapuaIrian JayaKabupaten Jayapurakerukunan beragamaKhenambai UmbaimasjidMasjid Al-Aqsha SentaniMathius AwoitauwPapuapelarangan suara adzanpembangunan masjidPersekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten JayapuraPGGJSentanisuara adzanZona Integritas Kerukunan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sudin Pendidikan Jakarta Barat Larang Aksi Corat-Coret Usai UNBK
Tulisan selanjutnya Mudahkan Umat Berzakat, BMH Luncurkan Aplikasi “Berbagi Kebaikan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?