Hidayatullah.com– Pengadilan di bagian timur Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) menghukum mati tujuh tentara karena sikap pengecut mereka yang tidak berani menghadapi musuh dan pembunuh.
Mereka diketahui kabur ketika kelompok pemberontak M23 datang menyerbu. Mereka kabur melalui kota Sake, di mana mereka menyebabkan kematian dua orang karena secara ceroboh melepaskan tembakan.
Pengacara mereka mengatakan akan mengajukan banding, lansir BBC Ahad (12/2/2023).
November tahun lalu, tiga tentara lainnya divonis bersalah bersikap pengecut dan dijatuhi hukuman mati.
Meskipun di RD Kongo ada vonis hukuman mati, tetapi umumnya hukuman diubah menjadi seumur hidup.
Bentrokan bersenjata di Provinsi Kivu Utara yang kaya mineral sangat marak, menyebabkan ribuan orang terpaksa meninggalkan rumah mereka.
RD Kongo dilanda konflik sejak kemerdekaannya pada 1960-an. Sebagian dipicu perebutan untuk menguasai kekayaan mineralnya, sebagian lain oleh persaingan antaretnis.
Masyarakat RD Kongo marah kepada pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pasukan regional negara Afrika Timur karena gagal menghentikan kelompok pemberontak M23 yang menduduki banyak wilayah di Kivu Utara.
RD Kongo, Amerika Serikat dan pakar-pakar PBB menuding negara tetangga Rwanda menyokong M23, klaim yang dibantah oleh pemerintah Kigali.
Sementara itu, Rwanda sejak lama mengkritik otoritas RD Kongo karena gagal melucuti persenjataan pemberontak etnis Hutu – yang sebagian dari mereka terlibat genosida di Rwanda tahun 1994.*