Hidayatullah.com–Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali sangat menyesalkan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tentang pencabutan Perda Larangan Miras di sejumlah daerah. Ia mensinyalir ada kepentingan pengusaha di balik pencabutan tersebut.
“PPP sangat tegas menolak miras, sehingga benar-benar terkejut dengan pencabutan tersebut. Dugaan (kami) ada kepentingan, bisa diartikan seperti itu,” ujar Suryadharma, di sela acara jalan sehat, di Tangerang, Minggu (15/1/2012).
Menurut dia, dugaan adanya kepentingan pihak tertentu di balik kebijakan tersebut karena dengan adanya perda, distribusi miras praktis menjadi menurun. “Isu ini tentu sulit dibantah bahwa ada indikasi kuat pesanan dari pengusaha miras,” tandasnya.
Karena hal itulah, pihaknya mendukung langkah perlawanan elemen masyarakat yang menolak pencabutan Perda Larangan Miras. Bahkan, dia berharap perjuangan masyarakat, pemda dan DPRD, maupun para tokoh agama terus berlanjut.
Meski demikian, dia tetap mengimbau bahwa upaya apapun, termasuk rencana aksi, dilakukan dengan tidak melanggar peraturan. “Menyampaikan apirasi apapun sah-sah saja, tapi tetap dengan damai dan tertib,” imbuhnya, dimuat JPNN.
Hingga saat ini, polemik Surat Edaran Mendagri No. 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 terus mengundang protes sejumlah pihak. Di antara perda yang dicabut dengan surat edaran tersebut, adalah Perda No 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.*