Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wakil MPR RI: Biaya Haji Mestinya Bisa Turun Lagi hingga Sekitar Rp 47 Juta

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Februari 2023 11:32 11:32 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Februari 2023 11:30
Bagikan
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII dari FPKS, Dr Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com—Turunya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2023 dari Rp 69, 9 juta menjadi Rp 49,8 juta dinilai masih tetap memberatkan jamaah. Padahal jila merujuk penjelasan Kemenag terkait peruntukan biaya haji, dan fakta-fakta di lapangan, mestinya biaya haji masih bisa turun di kisaran angka Rp 47 juta.

“Saya tentu mengapresiasi Kemenag yang mau mendengarkan kritik dan masukan dari anggota DPR Komisi VIII serta keberatan masyarakat luas soal kenaikan awal biaya haji di angka Rp 69,9 juta,” Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII dari FPKS, Dr Hidayat Nur Wahid.

Meski demikian, HNW, demikian sapaan akrap Hidayat, tetap memberikan apresiasi kepada Panja Haji Komisi VIII DPR-RI yang telah mengkritisi,mengoreksi, melakukan kunjungan lapangan, dan mengawal soal kemahalan BPIH dan Bipih ini sehingga dapat menurunkan biaya haji tahun 2023.

Menurut Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menambahkan, pengurangan usulan biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dari Rp 98,8 juta menjadi Rp 90,05 juta baru memangkas biaya layanan haji di Saudi dan living cost jamaah.

Padahal, ada beberapa komponen lain yang masih mungkin dilakukan efisiensi, seperti biaya penerbangan, penginapan, transportasi darat di Saudi, hingga konsumsi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Misalkan biaya penerbangan seharusnya bila berpacu pada angka inflasi 5,5% saja, sehingga bisa di angka Rp 30,9 juta per jamaah. Atau kalau mengacu pada harga ticket normal Jakarta-Jeddah PP untuk jemaah Umrah, jelas bisa lebih diturunkan lagi.

“Itu pun kesesuaian dengan UU Keuangan Haji bahwa pengelolaan keuangan Haji harus berdasarkan syariat dalam konteks biaya penerbangan penting dikritisi, karena dengan angka itu, sejatinya calon jamaah haji diharuskan membayar dengan harga penuh pesawat kosong ketika pulang mengantar calon jemaah haji,  maupun ketika pesawat kosong datang menjemput mereka pulang ke Indonesia,” sambungnya.

Selain itu, ada akomodasi yang seharusnya bisa turun lagi setidaknya 200 SAR per jamaah. Juga anggaran bus shalawat 146 SAR mestinya bisa dihapuskan dengan mencari pemondokan yang menyediakan layanan tersebut, dan makanan bisa turun lagi sekitar 2 SAR per jamaah atau 88 SAR untuk 44 kali makan.

Selain itu biaya pelayanan haji di Armuzna (Masyair) menurutnya patut diturunkan lagi setidaknya ke angka 4000 SAR. Hal ini mengingat adanya penghapusan pajak oleh pihak Saudi,  dan fakta tidak adanya peningkatan layanan yang signifikan bila dibandingkan dengan haji pada tahun 2019 yang biaya masyairnya hanya 1500 SAR.

“Tentunya jika biaya seluruh komponen tersebut bisa diperjuangkan oleh Kemenag menjadi lebih efisien, BPIH tahun 2023 bisa berada di kisaran angka Rp 85 juta, sehingga bipih atau beban yang dibayar langsung oleh setiap calon jamaah bisa turun ke sekitar Rp 46,7 juta,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, dengan skenario demikian, maka jamaah waiting list tahun 2023 hanya dikenakan pembayaran pelunasan sebesar Rp 20,44 juta, lantaran sudah ada saldo setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sebesar Rp 1,3 juta. Adapun jamaah lunas tunda tetap dalam skenario tidak lagi perlu membayar tambahan pelunasan.

Menurutnya, kebutuhan nilai manfaat dari skenario tersebut adalah Rp 8,3 Triliun, bisa diambil dari saldo nilai manfaat berjalan yang bisa digunakan tahun 2023 sebesar Rp 7,1 Triliun dan akumulasi saldo nilai manfaat sebesar Rp 1,2 Triliun.

Keberlangsungan keuangan haji tetap terjaga karena akumulasi saldo nilai manfaat setelah digunakan untuk keperluan haji 2023 masih di level Rp 14 Triliun.

“Jika biaya yang ditanggung jamaah bisa semakin turun ke angka Rp 20 juta, maka tentu hal tersebut akan meringankan mereka untuk menunaikan haji dan semakin syukur dan semangat mendoakan kebaikan untuk negeri ini,” ujarnya.

HNW mengingatkan Kemenag dan BPKH untuk memastikan persiapan penyelenggaraan haji tahun-tahun ke depan agar lebih efektif, efisien dan sesuai syariah. Sebab jangan sampai ada biaya-biaya yang dilambungkan sehingga berpotensi menjadi temuan KPK, serta perencanaan dan pelaksanaannya harus sesuai aturan syariah yang menjadi ketentuan dalam UU pengelolaan keuangan haji.

Sebagaimana diketahui,  angka akhir yang disodorkan oleh Kemenag terkait BIPIH Rp 49,8 juta per jamaah dengan peruntukan untuk tiga komponen yaitu ; penerbangan Rp 32,743,992, living cost Rp 3,030,000, dan layanan Masyair sebesar Rp 14,038,708, masih tidak efisien dan mestinya bisa diturunkan lagi hingga mendekati Rp 47 juta.

Karena itu menuruta, FPKS DPRRI masih menolak ketentuan harga dari Kemenag yang Rp 49,8 juta tersebut, ujar Hidayat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya perjalanan hajiBipihHeadlineHidayat Nur WahidMPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada 4 Juta Bayi Lahir, Indonesia Dinilai Tidak Mengalami Resesi Seksual
Tulisan selanjutnya Dikunjungi Dubes Amerika, PKS Sampaikan Pesan Perlindungan Minoritas dan Prinsip Non-Intervensi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?