Hidayatullah.com—Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritisi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bisa mempersulit prosesi pernikahan.
HWN meminta kepada Kementerian Agama, termasuk KUA agar taat asas untuk memudahkan prosedur bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan halal. Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
Menurut HNW, ketetapan mewajibkan Elsimil dari BKKBN kepada calon pasangan pengantin berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan dan membuat mahal biaya nikah. “Padahal nikah pada dasarnya adalah ajaran agama Islam. Dan Syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan,” katanya dalam pernyataan kepada hidayatullah.com, Sabtu (4/3/2023).
“Jangan sampai dengan mengabaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih yang seolah rasional, menjadikan nikah makin sulit dijangkau, “ katanya.
Menurut Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini, peraturan Menteri Agama nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan tidak menyaratkan sertifikat Elsimil untuk mendaftarkan kehendak nikah. Apalagi larangan bagi KUA untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.
Anehnya, belakangan, sertifikat Elsimil diusulkan oleh BKKBN untuk menjadi syarat nikah tambahan. Dan kabarnya itu bisa didapatkan calon pengantin setelah memeriksakan kesehatan dirinya dan pasangannya.
“Selain tak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin, padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang disukai pasangan muda, diapresiasi publik juga Kemenag, karena memenuhi kriteria syariah, nggak ribet dan malah bisa meringankan biaya,” sambungnya.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, tes kesehatan bagi calon pasangan adalah hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, maka Pemerintah terlebih dahulu harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kesesuaiannya dengan aturan Islam.
HNW mengingatkan hal genting itu karena di saat terakhir ini, kasus seks bebas di kalangan remaja dan anak muda semakin meningkat setiap tahunnya. Menurut Data dari Komnas Perempuan menyebutkan, di tahun 2021 sebanyak 59.709 anak terpaksa menikah karena mayoritasnya sudah hamil di luar nikah, angka tersebut naik 7 kali lipat dari tahun 2016.
“Oleh karena itu pernikahan yang murah dan mudah sebagai salah satu solusi mendasar masalah pergaulan bebas seharusnya diprioritasakan, bukan malah dipersulit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
“Kemarin Pak Dirjen Bimas Islam bersama kami mengumpulkan penyuluh dan penyuluh agama dan kepala KUA seluruh Indonesia sebanyak 5 ribu secara virtual, komitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Inilah bentuk komitmen yang luar biasa,” ujar Hasto dalam acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).*