Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wakil MPR: Kebijakan BKKBN Wajib Elsimil Memperumit Proses Pernikahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Maret 2023 13:48 1:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Maret 2023 13:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritisi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bisa mempersulit prosesi pernikahan.

HWN meminta kepada Kementerian Agama, termasuk KUA agar taat asas untuk memudahkan prosedur bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan halal. Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).

Menurut HNW, ketetapan mewajibkan Elsimil dari BKKBN kepada calon pasangan pengantin berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan dan membuat mahal biaya nikah. “Padahal nikah pada dasarnya adalah ajaran agama Islam. Dan Syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan,” katanya dalam pernyataan kepada hidayatullah.com, Sabtu (4/3/2023).

“Jangan sampai dengan mengabaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih yang seolah rasional, menjadikan nikah makin sulit dijangkau, “ katanya.

Menurut Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini, peraturan Menteri Agama nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan tidak menyaratkan sertifikat Elsimil untuk mendaftarkan kehendak nikah. Apalagi larangan bagi KUA untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Anehnya, belakangan, sertifikat Elsimil diusulkan oleh BKKBN untuk menjadi syarat nikah tambahan. Dan kabarnya itu bisa didapatkan calon pengantin setelah memeriksakan kesehatan dirinya dan pasangannya.

“Selain tak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin, padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang disukai pasangan muda, diapresiasi publik juga Kemenag, karena memenuhi kriteria syariah, nggak ribet dan malah bisa meringankan biaya,” sambungnya.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, tes kesehatan bagi calon pasangan adalah hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, maka Pemerintah terlebih dahulu harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kesesuaiannya dengan aturan Islam.

HNW mengingatkan hal genting itu karena di saat terakhir ini, kasus seks bebas di kalangan remaja dan anak muda semakin meningkat setiap tahunnya. Menurut Data dari Komnas Perempuan menyebutkan, di tahun 2021 sebanyak 59.709 anak terpaksa menikah karena mayoritasnya sudah hamil di luar nikah, angka tersebut naik 7 kali lipat dari tahun 2016.  

“Oleh karena itu pernikahan yang murah dan mudah sebagai salah satu solusi mendasar masalah pergaulan bebas seharusnya diprioritasakan, bukan malah dipersulit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan masyarakat tidak dapat menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).

“Kemarin Pak Dirjen Bimas Islam bersama kami mengumpulkan penyuluh dan penyuluh agama dan kepala KUA seluruh Indonesia sebanyak 5 ribu secara virtual, komitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pra nikah pemeriksaan kesehatan. Inilah bentuk komitmen yang luar biasa,” ujar Hasto dalam acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BKKBNElsimilHeadlineMPRsertifikasi siap hamil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keberatan Ayam Berkokok Habis Subuh, Bule di Bali Ajukan Petisi pada Camat
Tulisan selanjutnya Ada Mantan Orang Elit BIN di Balik Gugatan Penundaan Pemilu?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?