Hidayatullah.com—Kasus Iptu Umbaran Wibowo, sosok aparat kepolisian yang menyamar menjadi wartawan terus menuai kecaman. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memecat Umbaran Wibowo sebagai anggotanya.
“Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Direktur Lemkapi Dr Edi Hasibuan dikutip Antara.
“Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya,” kata akademisi dari Universitas Bhayangkara.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengaku akan melakukan pemberhentian Umbaran setelah diketahui yang bersangkutan anggota Polri aktif.
“Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Kamis (15/12/2022).
Umbaran dianggap melanggar pasal 2 dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi ‘Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal ini ditafsirkan oleh PWI sebagai menunjukkan identitas diri pada narasumber.
Aturan lainnya yang dilanggar oleh Umbaran adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Umbaran disangkakan melanggar pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 dalam undang-undang itu.
Sebagaimana diketahui, selama 14 tahun, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. AJI bahkan mendorong Dewan Pers memastikan aparat keamanan lain, seperti TNI dan badan intelijen lainnya, tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.*