Hidayatullah.com–Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Bali mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Sejumlah warga mulai cemas kehadiran mereka yang sering banyak berulah.
Ada-ada saja caranya mereka berulah. Misalnya melepas plat nomor kendaraan,mengganti plat bertuliskan bahasa Rusia dan tanpa ada bukti terdaftar pajak, melakukan aksi protes suara kokok ayam di pagi hari hingga pelanggaran ketertiban lalu lintas, bekerja secara ilegal hingga pelanggaran pidana.
Sebelum ini Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan Ditlantas dan jajaran Satlantas menerbitkan 367 tilang sejak pemberlakuan tilang manual 22 Februari 2023 lalu.
Yang mengejutkan, pelanggaran lalu lintas oleh turis asing cukup dominan, mencapai 147 WNA. Turis asing umumnya tidak memakai helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.
“Untuk warga lokal ada 220 orang,” ujar Kombes Satake Bayu dikutip JPNN.
Menanggapi keresahan masyarakat atas ulah mereka, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (7/3/2023) mengatakan pemerintah akan bertindak selektif atas masuknya WNA dan hanya akan menerima yang memberi manfaat Indonesia saja.
“Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia,” katanya.
Prinsip kebijakan yang selektif menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
Menurutnya, imigrasi akan menindak tegas setiap warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat di Tanah Air. “Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata eks Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk tersebut.
Ia mengatakan beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata warga negara asing (WNA).
Selama Januari-Februari 2023, Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia. Ia meminta masyarakat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi.
Hormati Budaya Lokal
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengaku akan menata kembali agar pariwisata di Bali lebih tertib. Termasuk bagi wisatawan untuk memahami kearifan lokal yang ada di Bali.
“Wisatawan itu kalau memang dia mau tinggal di tempat kawasan pemukiman, dia harus mengikuti apa yang menjadi kearifan lokal. Kalau memang warga di sana memelihara ayam itu biasa, ‘kan bukan sebagai peternak yang besar-besaran,” kata Tjok Bagus di Karangasem, dikutip dari Antara, Selasa (7/3/2023).
Pernyataan ini dia sampaikan terkait keluhan 17 orang wisatawan mancanegara (wisman) yang menyampaikan protes soal suara kokok ayam di pagi hari. Menurutnya, suara kokok ayam merupakan hal yang biasa terdengar di pemukiman warga di Pulau Dewata.*