Hidayatullah.com—Di antara berkah Habib Rizieq Shihab masuk penjara adalah melahirkan karya tulis. Baru-baru ini laman milik Front Persaudaraan Islam (FPI) mengumumkan sebuah kitab baru yang selesai ditulis oleh pendiri FPI tersebut.
“Kitab Karangan Habib Rizieq sudah terbit dan bisa dibeli melalui LEI,” demikian berita laman Faktakini, Rabu (8/3/2023) sambil menunjukan tiga pria mengangkat kitab yang dimaksud. “Harga Rp 100 ribu,” tulis web tersebut.
Kitab yang dimaksud adalah “Manahijut at-Tamyis Baina Ushuliddin Wa Furuiddin Fil Aqidah Wa Syariah Wal Akhlaq Inda Ahlis Sunnah Wal Jama’ah” (Metodologi Pemilihan Antara Usul dan Furu’ dalam Aqidah dan Syari’ah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah), yang dalam disertasi aslinya 1000 halaman.
Kitab ini merupakan ringkasan tentang disertasi Habib Rizieq di di Universiti Sains Islam Malaysia. Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar pernah mengatakan kepada media, disertasi itu aslinya berbahasa Inggris, Distinguishing between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah.
Kitab ini berisi metodologi dan cara membedakan antara masalah ushul dan furu’ dalam akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. “Jadi saat ini umat Islam banyak main kafir-kafiran satu sama lainnya, karena tidak pakai metodologi. Kitab ini membahas itu,” ujar Habib Rizieq.
Anak kelima dari lima bersaudara yang lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965 ini selama ini juga telah beberapa kali menerbitkan buku ilmiah. Di antaranya; “Wawasan Kebangsaan menuju NKRI Bersyariah” dan “Hancurkan Liberalisme dan Tegakkan Syariat Islam”.
Buku “Wawasan Kebangsaan menuju NKRI Bersyariah” mengulas Pancasila dengan sudut pandang Islam. Sedang buku kedua dianggap banyak mengkritisi pemikiran-pemikiran liberal di Indonesia.
“Supaya Pancasila tidak diselewengkan dengan penafsiran-penafsiran yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Habib Rizieq di salah satu kanal FPI.
Dalam penjelasanya, Habib Rizieq juga mengakui menulis kitab berbahasa Arab berjudul Nisful ‘Ilm, yang berisi tentang faraid (masalah waris) yang ditulis berdasarkan pengalaman mengajar 25 tahun di pondok pesantren. “Itu kitab dari pengalaman saya mengajar ilmu faraid di Perguruan Islam Jamiat al Khair, jadi faroid itu salah satu spesialisasi saya, karena memang saya belajar secara khusus di faraid, dan kitab tersebut juga kita gunakan di Pondok Pesantren Markas Syariah,” ujarnya.*