Hidayatullah.com—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu membenarkan pihaknya telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang bekerja illegal.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) mengabarkan telah mendeportasi tiga wanita WNA Rusia. Ketiga wanita WNA Rusia tersebut menyalahi izin tinggalnya, karena bekerja sebagai Wanita Tuna Susila (WTS) di Bali.
Menurut Anggiat, tiga WTS Rusia berinisial VS (30, IL (30) dan TE (32) tersebut langsung dideportasi malam ini, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 21:05 WITA lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Iya (dideportasi) berangkat jam 21.05 WITA langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki,” kata Anggiat, saat dihubungi Jumat, (10/3/2023) dikutip laman TVOne.
Ketiga WTS Rusia tersebut ditangkap beberapa hari yang lalu oleh pihak Ditjen Imigrasi di Bali dan pastinya ditangkap dimana pihaknya tidak mengetahui secara detail dan setelah ditangkap ditahan di Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar, Bali.
“Beberapa hari lalu (ditangkap) dan mereka langsung ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran,” ujarnya.
Sementara, dari siaran pers Ditjen Imigrasi bahwa penangkapan tiga PSK asal Rusia itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (9/3/2023) kemarin.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/