Hidayatullah.com — Pemerintah Kota Surabaya melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2023. Keputusan Pemkot tersebut tertulis dalam surat edaran 100.34/7055/436.8.6/2023.
Surat edaran perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya ditanda tangani Walikota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.
“Diskotek, Kelab Malam, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Spa dan Pub/Rumah Musik termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan,” bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, tempat pijat kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat juga diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatannya.
Rekreasi hiburan umum lain, seperti tempat biliar dan bioskop turut mendapatkan pembatasan.
“Kegiatan Rumah Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya,” bunyi surat tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedangkan untuk bioskop, Pemkot memperbolehkan beroperasi. Namun ada larangan pemutaran di jam-jam tertentu.
“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Sholat isya/tarawih),” jelas surat tersebut.*