Hidayatullah.com—Kepolisian Abu Dhabi mengimbau pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraannya secara sembarangan pada waktu-waktu shalat, termasuk saat melaksanakan shalat Tarawih.
Pihak berwenang telah mengeluarkan peringatan kepada pengemudi terhadap bahaya tidak parkir di area yang ditentukan. Di bawah Hukum Lalu Lintas Pasal 62, kegagalan mematuhi peraturan lalu lintas dapat didenda Dh500 (sekitar Rp 2 juta).
Polisi Abu Dhabi bekerja sama dengan media, telah meluncurkan musim ketiga dari acara televise kampanye bertema ‘Bulan Ketaatan dan Komitmen Kita’.
Program ini bertujuan untuk menyebarkan kesadaran di kalangan masyarakat selama bulan Ramadhan untuk mendorong praktik-praktik positif yang akan meningkatkan keselamatan dan keamanan.
“Parkir sembarangan di dekat masjid saat Tarawih dan salat lainnya adalah perilaku tidak beradab,” kata polisi Abu Dhabi dalam salah satu rilis medianya.
Oleh karena itu, para pengemudi diimbau untuk tidak memarkir kendaraannya secara tidak bertanggung jawab, karena akan menghambat arus lalu lintas di pintu masuk dan keluar masjid.*