Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Iran Hukum Mati Dua ‘Pembakar Al-Quran’

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 9 Mei 2023 00:31 12:31 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 9 Mei 2023 05:30
Bagikan
Ilustrasi: Hukuman mati di Iran
Bagikan

Hidayatullah.com — Iran telah mengeksekusi mati dua orang yang dituduh menista agama dengan membakar Al-Quran dan mengorganisir kegiatan anti agama, kata pengadilan.

Kedua pria itu, yang diidentifikasi sebagai Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare, digantung pada Senin pagi (08/05/2023), lapor kantor berita resmi kehakiman, dilansir Al Jazeera.

Kasus itu bermula pada tiga tahun yang lalu ketika masyarakat melaporkan sebuah grup sosial media yang tidak disebutkan namanya menerbitkan konten “cabul”, yang membuat pengadilan memanggil beberapa orang, salah satunya adalah Mehrdad.

Mehrdad kemudian diketahui sebagai admin 15 grup dan saluran online yang mempromosikan konten yang bertentangan dengan Islam dan para nabinya serta menyebarkan ateisme, menurut pengadilan.

Dikatakan Mehrad ditemukan bekerja sama dengan Fazeli Zare, yang juga diduga mengoperasikan 20 group anti-agama.

Baca Juga

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Dikatakan bahwa “penghinaan” mereka begitu parah sehingga tidak satu pun dari mereka dikutip secara eksplisit dalam konfirmasi Mahkamah Agung atas putusan yang membuka jalan bagi eksekusi para pria tersebut.

Pihak berwenang juga menemukan video pembakaran Al-Quran di dalam ponsel Mehrdad, yang dibagikan secara publik, kata pengadilan.

Tahun lalu, sekelompok pakar HAM PBB mengatakan mereka prihatin tentang kriminalisasi penistaan agama di Iran.

“Kami menyerukan kepada otoritas Iran untuk mendekriminalisasi penistaan ​​agama dan mengambil langkah-langkah yang berarti untuk memastikan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa diskriminasi,” kata mereka.

Dua hukuman gantung pada hari Senin adalah yang terbaru dari serangkaian eksekusi dalam dua minggu terakhir yang mencakup bermacam pelanggaran.

Kelompok Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Norwegia mengatakan pekan lalu bahwa Iran mengeksekusi 42 orang dalam 10 hari, setara dengan satu orang setiap enam jam.

Dikatakan sebagian besar eksekusi, yang belum dipublikasikan atau dikomentari oleh otoritas Iran, adalah etnis Baluchis yang dihukum karena tuduhan narkoba.

Iran mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahun daripada negara lain di dunia kecuali China, menurut Amnesti Internasional.

Eksekusi profil tinggi terbaru di Iran terjadi pada hari Sabtu ketika Habib Chaab berkewarganegaraan ganda Iran-Swedia digantung karena memimpin kelompok separatis Arab yang berada di belakang serangan “teroris” tahun 2018 terhadap parade militer yang menewaskan 25 orang.

Pemerintah Swedia dan Uni Eropa mengutuk Teheran atas eksekusi tersebut dan mengatakan Iran harus meninggalkan hukuman mati.

Kementerian luar negeri Iran bereaksi dengan mengkritik pemerintah Eropa karena “mendukung teroris” alih-alih melawan mereka.

Eksekusi profil tinggi lainnya di Iran dilakukan pada bulan Januari ketika mantan pejabat kementerian pertahanan Alireza Akbari digantung setelah diduga menjadi mata-mata untuk dinas intelijen Inggris selama hampir dua dekade. Dia juga memiliki kewarganegaraan Inggris.

Warga negara ganda ketiga yang juga dieksekusi adalah Jamshid Sharmahd, seorang warga negara Iran-Jerman yang didakwa memimpin kelompok pro-monarki yang dituduh mengorganisir operasi “teroris” di tanah Iran ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada akhir April.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atheishukuman matiiranpembakaran al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rocky Gerung Memuji Buku Rekam Jejak Anies Baswedan
Tulisan selanjutnya Astronot Wanita Pertama Arab Saudi Berangkat ke Stasiun Luar Angkasa 21 Mei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?