Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perokok Anak Meningkat 16 Kali karena Pengaruh Iklan

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Mei 2023 13:49 1:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Mei 2023 13:55
Bagikan
Rokok elektrik vs rokok batangan.
Bagikan

Hidayatullah.com— Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat 16 kali lipat karena dipengaruhi iklan rokok. Demikian disampaikan Hario Megatsari Ketua Penelitian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga melalui hasil riset berjudul “Anak Sekolah di Belantara Iklan dan Penjualan Rokok”.

Hario meminta pemerintah supaya melakukan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Bekerja sama dengan Center for Disease Control and Prevention Foundation, USA, Hario melalukan penelitian dan hasilnya ditemukan bahwa empat dari tujuh pemicu anak merokok berkaitan dengan iklan. Baik iklan di TV, di luar ruangan, maupun di media sosial.

Dalam risetnya Hario melibatkan 6.786 siswa dari 165 sekolah di Serang, Padang, Lombok Timur dan Banyuwangi. Hasilnya ditemukan sebanyak 51,7 persen siswa sekolah setingkat SMP-SMA mengonsumsi rokok konvensional dan 50,7 persen mengonsumsi rokok elektrik.

“Pada umumnya anak-anak usia SMP SMA merokok konvensional dua hingga lima batang sehari dan menghisap rokok elektrik sehari sekali,” kata Hario waktu diseminasi hasil penelitian tentang Iklan Tembakau dan Perilaku Merokok Pada Anak Sekolah di Indonesia, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berdasarkan penelitian Hario, anak-anak mengaku paling sering terpapar iklan rokok di kios penjualan rokok. Selanjutnya disusul oleh papan reklame, internet, televisi, serta majalah/koran.

Sementara itu, lanjut Hario, mereka mengatakan tidak pernah menerima promosi rokok melalui kaos, voucher, maupun tawaran rokok gratis dari perusahan rokok.

Perlu diketahui, iklan rokok di Indonesia yang mengacu pada UU penyiaran maupun PP 109/2021 masih berupa pembatasan, belum pelarangan secara total.

Sementara itu Eva Susanti Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa upaya pelarangan total iklan rokok menemui tantangan yang cukup besar.

Menurut Eva, revisi regulasi tidak cukup dalam menekan prevalensi peningkatan angka merokok pada anak. Dia mengatakan perlu adanya penegakan hukum secara tegas.

Dalam hal ini peran pemerintah dinilai cukup strategis. Sebab upaya penegakan bisa diturunkan ke Pemerintah Daerah melalui Perda yang punya kekuatan hukum dalam menegakkan regulasi di wilayah setempat.

“Akan kita tingkatkan lagi, bagaimana mengajak daerah menjalankan strategi ini,” ujar Eva yang hadir secara online lewat Zoom.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator pelaksanaan Pemda telah melakukan beberapa upaya untuk turut menekan dan membatasi angka merokok. Salah satunya melalui Surat Edaran Nomor 454/2023/SJ April 2023 tentang penerbitan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Per 2023, hanya empat provinsi yang baru menerapkan KTR. Yakni Bengkulu, Bali, Jambi, dan Jatim. Terakhir, Kemendagri juga menyebut, KTR harus menjadi prioritas perencanaan pembangunan tiap daerah.* (ss)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineiklanperokok anakrokokvape
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kabur ke China Bekas Pegawai Apple Didakwa Mencuri Teknologi Mobil Swakemudi
Tulisan selanjutnya Jamaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci Mulai 24 Mei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?