Hidayatullah.com—Serikat pekerja dan kelompok anti-rasis mengkritik inisiatif Kementerian Dalam Negeri Prancis untuk memeriksa jumlah anak Muslim yang tidak bersekolah untuk merayakan Idul Fitri bulan lalu.
Di kota Toulouse, polisi meminta kepala sekolah masing-masing untuk melaporkan jumlah siswa yang tidak hadir pada 21 April, tanggal perayaan Idul Fitri, yang menimbulkan klaim bahwa pihak berwenang membuat daftar khusus, yang ditolak Backes.
Kelompok anti-rasis dan serikat guru di Prancis menuntut penyelidikan mengapa polisi meminta sekolah memberikan informasi tentang jumlah siswa yang tidak hadir pada hari raya Idul Fitri bagi anak-anak Muslim.
Pemimpin asosiasi dan serikat pekerja telah menyatakan keprihatinan atas inisiatif polisi. Banyak kritik ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri bahwa permintaan tersebut merupakan sebuah ‘sensus iman’.
Permintaan polisi dinilai “sangat mengejutkan karena mengasosiasikan praktik keagamaan Muslim dengan masalah keamanan”, kata kelompok hak asasi manusia SOS Racisme, menggarisbawahi bahwa permintaan ke sekolah berasal dari departemen keamanan publik (DDSP).
“Untuk hari raya keagamaan apa lagi yang diminta Kementerian Dalam Negeri untuk menilai tingkat ketidakhadiran”, kelompok itu bertanya dalam siaran persnya .
Serikat guru terbesar di Prancis, FSU, dalam pernyataannya kepada Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, mengecam keras operasi tersebut. “Upaya untuk membuat statistik oleh aparat keamanan berdasarkan keyakinan agama dan apakah mereka mempraktikkannya atau tidak, terutama di sekolah, bertentangan dengan semua prinsip dasar sekularisme dan hak asasi manusia,” katanya dikutip AFP.
Serikat lainnya, CGT Educ’ation menggambarkan tindakan pemerintah Prancis sebagai ‘ekstrim dan memicu stigma berbahaya. Kelompok anti-rasisme, SOS Racisme menggambarkannya hal ini sangat mengejutkan karena mengaitkan kepatuhan individu terhadap ajaran Islam dengan masalah keamanan.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Negara untuk Kewarganegaraan, Sonia Backès, mengeluarkan pernyataan pada hari Minggu di mana dia mengakui Kementerian Dalam Negeri telah meminta informasi tentang ketidakhadiran, tetapi menolak keinginan untuk mengklasifikasikan siswa menurut agama mereka.
“Kementerian secara teratur mempelajari dampak hari raya keagamaan tertentu terhadap fungsi layanan publik, khususnya dalam sistem sekolah,” tulisnya , seraya menambahkan bahwa “tidak ada data nominatif yang diminta atau dicatat kapan pun.”
Menurut surat edaran tahun 2004, murid-murid diwajibkan untuk tetap hadir di sekolah tetapi diperbolehkan mengambil hari libur untuk memperingati dan mengambil bagian dalam hari raya keagamaan, asalkan permintaan dibuat sebelumnya.
Menurut Worldpopulationreview.com, tahun 2022, jumlah pemeluk agama Islam di Prancis, sebanyak 5,7 juta jiwa atau sekitar 8,8 persen dari total penduduk, terbanyak di Benua Biru.
Prancis mempraktikkan sekularisme yang ketat dengan mencoba memisahkan negara dan berbagai cabangnya dari agama dan badan keagamaan, sambil menjamin kebebasan untuk mempraktikkan agama apa pun. Namun, Prancis mewarisi praktik Katolik, menyebabkan festival besar Kristen seperti Natal atau Paskah dinyatakan sebagai hari libur umum dan sekolah ditutup.*