Hidayatullah.com –– Pemerintah Italia menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksudkan untuk melarang tempat shalat selain di masjid.
RUU yang diusulkan oleh partai koalisi sayap kanan, Brothers of Italy (Fdl), tersebut sedang diperdebatkan di Komite Lingkungan Parlemen. Jika disahkan, RUU itu akan melarang Muslim menggunakan garasi atau gudang sebagai tempat shalat, lapor harian 24 Ore pada Sabtu (10/06/2023).
Organisasi budaya dan agama yang belum menandatangani perjanjian dengan negara Italia tidak akan diizinkan menggunakan properti sebagai tempat ibadah, lansir 24 Ore, seraya menambahkan bahwa komunitas Muslim negara itu belum menandatangani perjanjian semacam itu dengan negara.
RUU itu, menurut 24 Ore, ditentang oleh anggota parlemen dari partai oposisi di komite lingkungan parlemen, yang mengatakan jika disahkan, itu akan membatasi kebebasan beragama.
Sami Salem, imam di Masjid Magliana di Roma, mengatakan kepada 24 Ore bahwa “Ini adalah RUU yang jelas-jelas mendiskriminasi umat Islam dan tidak menghormati Konstitusi Italia yang melindungi semua warga negara yang tinggal di Italia.”
Izzeddin Elzir, imam lain dari komunitas Muslim di provinsi utara Florence, menyatakan keprihatinannya tentang legalitas rancangan undang-undang tersebut kepada harian tersebut.*