Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tiga Perempuan Lesbian Ini Pelaku Pembunuhan Kakek Asal Palangka Raya

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Juni 2023 15:16 3:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Juni 2023 15:10
Bagikan
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu (tengah Didampingi Kabid Humas Polda setempat AKBP Erlan Munaji (kiri) menjelaskan terkait pengungkapan kasus pembunuhan kakek yang dibunuh tiga perempuan di Desa Timpah, Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Mapolda setempat, Selasa (20/6/2023). ANTARA
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng bersama tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tiga perempuan lesbian terduga pembunuh seorang kakek bernama Lodoy Tamus (74) warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tiga pelaku pembunuh kakek dengan cara mengenaskan itu bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26) dan Mustika Rahayu (27) yang merupakan karyawan sebuah kafe milik korban yang berada di Jalan Sisingamangaraja.

“Untuk motifnya pelaku cemburu karena pacarnya yang juga sesama jenis itu memiliki hubungan dengan korban. Karena hal tersebut lah muncul niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Lodoy,” katanya.

Dia menceritakan, sebelum kejadian pada hari Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di kafe milik Lodoy, Herlina mengajak Triwati Lestari bersama Mustika Rahayu berencana untuk membunuh korban.

Pada hari hari Kamis (8/6/2023) para pelaku yang sudah merencanakan perbuatannya itu menyewa satu unit mobil avanza di sebuah rental mobil. Setelah itu sekitar pukul 10.00 WIB menjemput korban di Jalan Bangka dengan alasan menghadiri pernikahan keluarga Herlina di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Namun sekitar pukul 11.00 WIB mereka berangkat menuju ke arah desa yang ditujunya tersebut. Tetapi saat melintas di Jembatan Kahayan mereka mampir sebentar untuk membeli minuman beralkohol sebanyak dua botol dan ditambahkan oleh korban sebanyak dua botol lagi sembari minum di dalam mobil.

Namun dalam mobil yang digunakan mereka tersebut, sudah disiapkan tali jenis nilon untuk membunuh korban. Alhasil sesampainya di simpang Timpah Pujon arah Buntok, Mustika Rahayu langsung mencekik korban dengan tali nilon dan Triwati Lestari memegang tangannya dan memukul bagian dadanya sebanyak lima kali dengan menggunakan palu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Buntok beberapa kali, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB mereka berhenti di dekat gorong-gorong aliran Sungai Sei Luhing Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

“Di lokasi tersebut mereka membuang mayat korban dengan kondisi tangan dan kaki diikat serta di kasih batu untuk pemberatnya untuk tenggelam,” ungkapnya.

Usai kejadian itu para pelaku lari ke Kota Palangka Raya. Saat berada di Palangka Raya kepolisian yang menangani perkara tersebut, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga menangkap ketiga pelaku di salah satu barak yang berada di Kota Palangka Raya tanpa perlawanan.

“Untuk motif dari perkara tersebut yakni adalah lantaran Herlina cemburu dengan Lodoy (korban) dan dendam karena pernah dimarahi, sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatan keji tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu ketiga perempuan yang diduga lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Kini ketiganya juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinelesbianPalangka Rayapembunuhanperempuan lesbian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Agama China Presiden Joe Biden Bilang Presiden Xi Jinping Diktator, Malu Balon Mata-Mata China Meletus
Tulisan selanjutnya Mulai Sekarang Pelaku Usaha Bisa Membayar Pengurusan Sertifikasi Halal Melalui Bank Muamalat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?