Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat dengan Khatib Wanita Tidak Sah

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juni 2023 11:19 11:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2023 10:30
Bagikan
Amina Wadud saat menjadi imam shalat Jumat
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi wanita yang menjadi khatib shalat Jumat. Dalam fatwa itu disebutkan shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa No.38 Th 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Isinya memutuskan, shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum Shalat Jumatnya tidak sah,” demikian diumumkan di akun Twitter MUI Pusat.

Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis (22/06/2023).

Fatwa tertanggal 13 Juni 2023 ini juga menetapkan, “meyakini bahwa perempuan boleh menjadi khatib shalat Jumat di depan jamaah laki-laki merupakan pemahaman yang salah dan wajib diluruskan.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebagaimana diketahui, Fatwa No.38 Th 2023 tentang “Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat” ini bersandar Al-Quran, hadis dan pendapat para ulama. Di antara ulama yang jadi rujukan adalah pendapat Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar (2/139),  pendapat al-Shawy al-Maliky dalam kitab Hasyiyatu al-Shawi ala al-Syarh al-Shoghir (1/433) yang menjelaskan tidak sah shalat dengan imam wanita dan khuntsa musykil meskipun makmumnya ada dari jenis mereka.

Juga pendapat Ahmad Salamat al-Qalyubi dan Ahmad al-Barlisy Umairah dalam kitab Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah (1/322) dimana disyaratkan untuk menjadi khatib harus laki laki dalam shalat Jumat,  dan pendapat al-Bahuty al-Hambaly dalam kitab Syarh Al-Muntaha al Iradat (1/315), pendapat ulama bahwa wanita tidak sah untuk melakukan adzan,  sebagaimana pendapat al-Kasany dalam kitab Badai’u al-Shana’i fi tartib al-Syara’i (1/150).

Isi lengkap keputusan fatwa MUI dalam Sidang Komisi Fatwa pada Selasa (13 Juni 2023) bertepatan tangal 24 Dzulqadah 1444 H;

  1. Bahwa shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan,
  2. Khutbah umat merupakan rukun dalam shalat Jumat,
  3. Khutbah sebagaimana di angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki,
  4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,
  5. Khutbah Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah, 
  6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.* Baca juga>> Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Inilah Pendapat Madzhab Empat
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHeadlinekhatib wanitaMUIShalat Jumatshalat jumat dengan khatib wanitawanita jadi khatib Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arkeolog Temukan Kuil Matahari Berumur 4.000 Tahun
Tulisan selanjutnya Shalat Jumat dengan Khatib Wanita di Depan Laki-Laki Tidak Sah, Panji Gumilang Diminta Bertobat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?