Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat dengan Khatib Wanita Tidak Sah

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juni 2023 11:19 11:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2023 10:30
Bagikan
Amina Wadud saat menjadi imam shalat Jumat
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi wanita yang menjadi khatib shalat Jumat. Dalam fatwa itu disebutkan shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa No.38 Th 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Isinya memutuskan, shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum Shalat Jumatnya tidak sah,” demikian diumumkan di akun Twitter MUI Pusat.

Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis (22/06/2023).

Fatwa tertanggal 13 Juni 2023 ini juga menetapkan, “meyakini bahwa perempuan boleh menjadi khatib shalat Jumat di depan jamaah laki-laki merupakan pemahaman yang salah dan wajib diluruskan.”

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Sebagaimana diketahui, Fatwa No.38 Th 2023 tentang “Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat” ini bersandar Al-Quran, hadis dan pendapat para ulama. Di antara ulama yang jadi rujukan adalah pendapat Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar (2/139),  pendapat al-Shawy al-Maliky dalam kitab Hasyiyatu al-Shawi ala al-Syarh al-Shoghir (1/433) yang menjelaskan tidak sah shalat dengan imam wanita dan khuntsa musykil meskipun makmumnya ada dari jenis mereka.

Juga pendapat Ahmad Salamat al-Qalyubi dan Ahmad al-Barlisy Umairah dalam kitab Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah (1/322) dimana disyaratkan untuk menjadi khatib harus laki laki dalam shalat Jumat,  dan pendapat al-Bahuty al-Hambaly dalam kitab Syarh Al-Muntaha al Iradat (1/315), pendapat ulama bahwa wanita tidak sah untuk melakukan adzan,  sebagaimana pendapat al-Kasany dalam kitab Badai’u al-Shana’i fi tartib al-Syara’i (1/150).

Isi lengkap keputusan fatwa MUI dalam Sidang Komisi Fatwa pada Selasa (13 Juni 2023) bertepatan tangal 24 Dzulqadah 1444 H;

  1. Bahwa shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan,
  2. Khutbah umat merupakan rukun dalam shalat Jumat,
  3. Khutbah sebagaimana di angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki,
  4. Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,
  5. Khutbah Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah, 
  6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.* Baca juga>> Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Inilah Pendapat Madzhab Empat
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIHeadlinekhatib wanitaMUIShalat Jumatshalat jumat dengan khatib wanitawanita jadi khatib Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arkeolog Temukan Kuil Matahari Berumur 4.000 Tahun
Tulisan selanjutnya Shalat Jumat dengan Khatib Wanita di Depan Laki-Laki Tidak Sah, Panji Gumilang Diminta Bertobat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?