Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi wanita yang menjadi khatib shalat Jumat. Dalam fatwa itu disebutkan shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
“MUI telah mengeluarkan Fatwa No.38 Th 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Isinya memutuskan, shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum Shalat Jumatnya tidak sah,” demikian diumumkan di akun Twitter MUI Pusat.
Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis (22/06/2023).
Fatwa tertanggal 13 Juni 2023 ini juga menetapkan, “meyakini bahwa perempuan boleh menjadi khatib shalat Jumat di depan jamaah laki-laki merupakan pemahaman yang salah dan wajib diluruskan.”
Sebagaimana diketahui, Fatwa No.38 Th 2023 tentang “Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat” ini bersandar Al-Quran, hadis dan pendapat para ulama. Di antara ulama yang jadi rujukan adalah pendapat Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar (2/139), pendapat al-Shawy al-Maliky dalam kitab Hasyiyatu al-Shawi ala al-Syarh al-Shoghir (1/433) yang menjelaskan tidak sah shalat dengan imam wanita dan khuntsa musykil meskipun makmumnya ada dari jenis mereka.
Juga pendapat Ahmad Salamat al-Qalyubi dan Ahmad al-Barlisy Umairah dalam kitab Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah (1/322) dimana disyaratkan untuk menjadi khatib harus laki laki dalam shalat Jumat, dan pendapat al-Bahuty al-Hambaly dalam kitab Syarh Al-Muntaha al Iradat (1/315), pendapat ulama bahwa wanita tidak sah untuk melakukan adzan, sebagaimana pendapat al-Kasany dalam kitab Badai’u al-Shana’i fi tartib al-Syara’i (1/150).
Isi lengkap keputusan fatwa MUI dalam Sidang Komisi Fatwa pada Selasa (13 Juni 2023) bertepatan tangal 24 Dzulqadah 1444 H;
- Bahwa shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan,
- Khutbah umat merupakan rukun dalam shalat Jumat,
- Khutbah sebagaimana di angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki,
- Khutbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,
- Khutbah Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah,
- Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.* Baca juga>> Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Inilah Pendapat Madzhab Empat