Hidayatullah.com— Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (JSJ) mendeteksi adanya berbagai iklan investasi saham ‘Islami’ dan ‘sesuai Syariah’ yang banyak diposting di beberapa platform media sosial.
Sekretaris Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin, mengatakan sepanjang tahun 2020 hingga Mei ini, sebanyak 186 kasus diselidiki terkait dengan skema penipuan investasi ‘syariah-compliant’ yang melibatkan kerugian total RM5.411.571,61.
Menurutnya, melalui iklan yang ditampilkan, skema investasi tersebut menawarkan keuntungan hingga 50 kali lipat dari nilai uang yang diinvestasikan. “Bahkan, keuntungan juga diklaim dibayarkan paling cepat tiga jam setelah investasi dilakukan,” ujar Noorsiah.
Polisi mengatakan telah Polisi menerima 220 pengaduan penipuan skema ‘Zuttelo Investment’, dengan kerugian sebesar RM84,6 juta. Namun polisi mengaku telah menangkap dalang sindikat penipuan investasi kartu sim ditangkap, dengan kerugian RM1,45 juta.
Yang lebih memprihatinkan lagi, tampilan iklan tersebut juga menggunakan gambar-gambar tokoh terkenal antara lain politikus, tokoh agama, selebritis, tokoh perusahaan, dan influencer media sosial yang diyakini ditujukan untuk menarik perhatian investor, ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini.
Noorsiah mengatakan, melalui pemeriksaan, oknum yang terlibat tidak terlibat dalam skema investasi tersebut dan tidak pernah memberikan izin foto mereka untuk digunakan.
“PDRM dipastikan menerima laporan polisi dari beberapa tokoh terkait penyalahgunaan citra mereka oleh skema investasi,” kata Noorsiah. “Sebagai langkah preventif, PDRM mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terpengaruh dengan skema investasi yang menawarkan keuntungan terlalu menggiurkan,” tambah dia.
Polisi juga mengingatkan publik untuk melihat daftar peringatan Bank Negara Malaysia (BNM) dan Komisi Sekuritas Malaysia (SC) sebelum membuat keputusan untuk berpartisipasi dalam skema investasi yang meragukan.
Harian Metro hari Kamis mengungkapkan bahwa lebih dari 200 perusahaan diyakini aktif dalam skema investasi penipuan yang melibatkan kerugian sebesar RM1 miliar.
Sekretaris Jenderal Organisasi Kemanusiaan Malaysia (MHO) Datuk Hishamuddin Hashim mengatakan skema investasi semacam itu sudah ada sejak 2015, namun trennya lebih banyak tahun ini.
Ia mengatakan, sindikat penipuan ini menggunakan perusahaan yang terdaftar di SSM dan perusahaan syariah dengan menawarkan skema investasi yang legal.
Ia mengatakan, investasi yang dimaksud adalah model trust fund dan Islamic Redeemable Shares (i-RPS) serta information memorandum deposito termasuk sertifikat keuangan syariah (Sukuk).
Selain itu, kata dia, perseroan juga menggunakan nama-nama besar dan tokoh terkenal serta pensiunan pemerintah, selain menggunakan nama lembaga perbankan terkemuka.*