Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nilai Pinjol Warga Aceh Mencapai Rp 1,83 Triliun

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Juli 2023 13:59 1:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 Juli 2023 13:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mencatat kinerja fintech peer to peer lending (pinjaman online alias pinjol) yang terdaftar dengan identitas nasabah dari Aceh sebesar Rp1,83 triliun sejak pinjaman online diizinkan.

“Jumlah nasabah yang menggunakan jasa pinjaman daring dari Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun dengan akumulasi pembiayaan sejak awal fintech sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp1,83 triliun,” kata Kepala OJK Aceh Yusri di Banda Aceh, Senin (14/7/2023).

Ia menjelaskan dari akumulasi total pembiayaan dimaksud, telah terdapat pengembalian dari konsumen dan saat ini outstanding pembiayaan sebesar Rp111 miliar atau tumbuh 3,82 persen dari posisi Mei 2022 dengan outstanding sebesar Rp107 miliar.

Peningkatan outstanding pembiayaan P2P diikuti dengan peningkatan risiko kredit dari pembiayaan bermasalah atau tingkat wan-prestasi (TWP90) menjadi 1,58 persen (Mei 2023) atau meningkat dari Mei 2022 sebesar 1,16 persen.

Meskipun demikian, tingkat pembiayaan bermasalah dimaksud relatif masih rendah dan terkendali jika dibandingkan dengan daerah lain.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo yang menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech.

Untuk itu, agar terhindar dari perlakuan yang tidak pantas dan potensi kerugian, masyarakat Aceh yang ingin memperoleh pendanaan atau berinvestasi melalui fintech P2P diminta agar memastikan perusahaan fintech P2P adalah fintech yang terdaftar di OJK .

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bertransaksi dengan fintech P2P agar memastikan fintech tersebut telah terdaftar di OJK, memahami marjin yang ditetapkan dan lebih disarankan untuk keperluan modal usaha (produktif)” katanya.

Ia menambahkan masyarakat jangan cepat terlena dan tertarik dengan iklan atau promo yang ditawarkan sebab apabila tidak dipelajari dengan baik serta mengecek perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka nasabah akan dirugikan di kemudian hari.

Ia menambahkan OJK Aceh pada semester I tahun 2023 telah melaksanakan sebanyak 19 kegiatan edukasi kepada masyarakat dengan capaian peserta sebanyak 2.184 peserta. Program kegiatan OJK maupun OJK Aceh juga dapat dilihat pada media sosial OJK Aceh (instagram: @ojk_aceh). “OJK terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat sebagai upaya melindungi nasabah terhindar dari kerugian finansial,” demikian Yusri.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehHeadlineOJKOtoritas Jasa Keuanganpinjaman onlinePinjol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pintu-Pintu Kebaikan
Tulisan selanjutnya Tangan kanan Geert Wilders mualaf Kisah Mualaf: Tangan Kanan Geert Wilders Satu Persatu Masuk Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Berita
28 Agustus 2026 09:48
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?