Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pj Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2023 20:57 8:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Agustus 2023 20:56
Bagikan
Pj Gubernur Aceh, Akhmad Marzuki
Bagikan

Hidayatullah.com—Pj Gubernur Aceh, Akhmad Marzuki telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh.

Surat dengan Nomor 451/11286 dan tertanggal 4 Agustus 2023 itu memuat imbauan Pj Gubernur kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Bupati/Walikota dan Keuchik, Pelaku Usaha, ASN,  serta masyarakat.

Imbauan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di antaranya melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Pergub dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah.

Adapun Bupati/Walikota dan Keuchik diimbau diantaranya untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan juga mencegah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Selanjutnya kepada para pelaku usaha diminta untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB.

Sedangkan untuk ASN dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak.

Juga diharapkan mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun di tempat pengajian.

Anggota DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan ini. “Kita memberikan dukungan penuh kepada Pj Gubernur Aceh atas dikeluarkannya SE tersebut, karena ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” kata Tgk H Irawan Abdullah, SAg, Selasa (8/8/2023).

Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu juga mengucapkan terima kasih dan berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Selain itu menurutnya, perlu juga dilakukan evaluasi jika dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Harapan kita khususnya kepada para ASN, ini sebagai menjadi contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.

“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah dimana mareka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Irawan.

Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) Aceh itu juga berharap agar nilai-nilai syariat Islam ini menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak hanya sebatas SE dari pihak penguasa saja.

“Meskipun demikian SE ini menjadi langkah penting untuk membangun budaya dalam kehidupan yang bersyariat,” pungkas Irawan.*/Sayed M. Husen

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akhmad MarzukiAparatur Sipil NegaraASNASN AcehHeadlinePj Gubernur AcehseSurat edaransyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kabar Buruk Harga-Harga di China Turun
Tulisan selanjutnya IPM akan Gelar Muktamar ke-23 di Medan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?