Hidayatullah.com– Datuk Seri Khalid Mohamad Jiwa, suami dari penyanyi ternama Datuk Seri Siti Nurhaliza, menjadi saksi meringankan untuk terdakwa di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam kasus korupsi Wakil PM Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi.
Hari Senin (21/8/2023), Khalid, yang lebih dikenal dengan sebutan Datuk K, menjadi saksi yang meringankan bagi Zahid yang dijerat dengan 47 dakwaan. Di persidangan dia mengatakan bahwa teman baiknya tersebut pernah memberikan uang RM10 juta kepada perusahaan milik temannya yang lain Armada Holdings Sdn Bhd pada 2015 sebagai investasi.
Khalid, pengusaha berusia 64 tahun, diperbolehkan hadir di ruang persidangan dengan mengenakan kacamata hitam dengan alasan medis. Dia mengatakan belum lama ini menjalani operasi mata dan kacamata hitam dipergunakan untuk mencegah kekeringan pada mata akibat pendingin udara (AC) dan paparan cahaya.
Khalid mengatakan dirinya pertama kali mengenal Zahid saat bekerja sebagai manajer di bagian kredit di Bank Bumiputera yang sekarang dikenal sebagai CIMB.
Dia mengaku sudah mengenal Zahid selama hampir 30 tahun dan masa pertemanan yang lama tersebut membuatnya memiliki hubungan dengan dengan Zahid dan mengenal baik karakter temannya tersebut.
“Di antara karakternya yang saya ketahui adalah fia seorang yang dermawan, seorang filantropis dan suka menolong orang yang membutuhkan bantuan,” papar Datuk K seperti dilansir Malay Mail.
Khalid mengatakan dia dan Zahid memiliki minat yang sama terhadap sepeda motor dan pernah ikut serta dalam beberapa acara konvoi motor bertenaga besar (moge), termasuk touring ke beberapa negara bagian di kawasan semenanjung Malaysia serta di Cape Town, Afrika Selatan.
Khalid mengatakan bahwa dia dan istrinya (Siti Nurhaliza) pernah beberapa kali berangkat umrah bersama Zahid dan istrinya Datin Seri Hamidah Khamis, dan biasanya selama 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
Khalid kemudian bersaksi perihal bagaimana organisasi amal Zahid, Yayasan Akalbudi, bisa memberikan uang RM10 juta dalam bentuk cek pada 2015 ke Armada Holdings, perusahaan milik teman dan mitra bisnisnya yang bernama Datuk Wasi Khan. Menurut Khalid, uang itu diberikan agar perusahaan itu memiliki modal awal yang cukup untuk mengajukan penawaran kontrak memasok batubara dari Indonesia ke anak perusahaan produsen energi Tenaga Nasional Berhad yang bernama TNB Fuel Services Sdn Bhd.
Ketika diminta oleh pengacara Zahid, Hamidi Mohd Noh, untuk mengkonfirmasi bahwa uang RM10 juta dari Yayasan Akalbudi ke Armada merupakan bentuk investasi disebabkan ada “imbal balik” dari investasi tersebut, Khalid mengatakan bahwa itu memang investasi, karena pihak perusahaan (Armada) mengembalikan uang itu guna memastikan Yayasan Akalbudi tidak mengalami kerugian.
“Kedua, kami kala itu meminta dari Datuk Seri Zahid untuk membantu mengurangi modal disetor dari RM10 juta menjadi RM5 juta, tetapi Datuk Seri Zahid cukup berbaik hati untuk memberikan di muka RM10 juta kepada perusahaan dan bukannya RM5 juta, dan itu merupakan investasi dari Yayasan Akalbudi,” papar Khalid.
Ketika Hamidi mengatakan bahwa hal itu menunjukkan konsistensi dengan kesaksian Khalid bahwa Zahid senang menolong orang yang memerlukan bantuan, suami Siti Nurhaliza itu mengatakan memang begitulah apa yang dirasakan dan dialaminya selama dirinya mengenal terdakwa.
Wasi Khan menjadi saksi ke-21 dari pihak jaksa penuntut dalam persidangan ini.
Di dalam kesaksian sebelumnya, Wasi Khan mengatakan dia menerima RM10 juta dalam bentuk cek dari Yayasan Akalbudi dalam sebuah pertemuan tahun 2015 dengan Zahid di gedung parlemen Malaysia. Namun, kala itu tidak ada letter of agreement di antara mereka perihal pinjaman tersebut yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
Wasi Khan mengatakan Zahid menawarkan pinjaman jangka pendek kepada Armada Holdings atas dasar pertemanannya dengan Khalid dan katena potensi yang dimiliki perusahaan.
Wasi Khan mengatakan bahwa Armada Holdings mengeluarkan dua cek pada 12 Februari 2016 untuk uang sejumlah RM10 juta dan bunga 4 persen yang nilainya RM69.722,65. Namun, Wasi Khan juga mengatakan bahwa tidak ada dokumen “hitam di atas putih” yang ditandatangani oleh pihak Armada Holdings dan Yayasan Akalbudi untuk pengembalian “pinjaman” RM10 juta itu.
Zahid, yang menjabat sebagai wakil dari PM Malaysia Anwar Ibrahim sejak 2022 juga merupakan presiden UMNO dan chairman Barisan Nasional, menghadapi 47 dakwaan dalam persidangan ini.
Dakwaan tersebut terdiri dari 12 tuduhan kriminal pelanggaran amanah berkaitan dana lebih dari RM31 juta milik organisasi amal Yayasan Akalbudi, 27 dakwaan pencucian uang, 8 dakwaan suap senilai lebih dari RM21,25 juta.
Dua belas tuduhan kriminal berkaitan uang yayasan antara lain menyangkut dana RM1,3 juta dalam bentuk 43 cek yang dipakai untuk membayar tagihan kartu Zahid fan istrinya; RM107.509,55 lewat tiga cek untuk pembayaran premi asuransi kendaraan dan pajak jalan raya 20 kendaraan milik pribadi; satu cek senilai RM1,3 juta untuk asosiasi sepakbola kepolisian Malaysia; satu cek bernilai RM10 juta untuk pinjaman yang diberikan kepada Armada Holdings Sdn Bhd; dua cek bernilai total RM360.000 untuk firma konsultan politik TS Consultancy & Resources; serta lebih dari RM17,9 juta dana yang ditransfer dari Yayasan Akalbudi ke firma hukum Lewis & Co.
Yayasan Akalbudi didirikan dengan tujuan menampung dan mengelola dana sumbangan yang akan dipergunakan untuk pemberantasan kemiskinan dan perbaikan kesejahteraan kaum dhuafa.*