Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Denmark Akan Melarang Pembakaran Al-Qur’an, Penistaan Verbal dan Tulisan Masih Bebas

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2023 09:39 9:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Agustus 2023 09:39
Bagikan
Rasmus Paludan, ketua kelompok politik garis keras Denmark, memimpin aksi membakar salinan kitab suci Al-Quran dibawah perlindungan polisi
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Denmark, hari Jumat (25/8/2023), mengatakan berencana untuk melarang pembakaran Al-Qur’an setelah sejumlah aksi penistaan itu menyulut kemarahan terhadap Denmark di berbagai negara Muslim dan meningkatkan bahaya keamanan di dalam negeri.

Pemerintah Denmark bermaksud untuk “mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap obyek-obyek keagamaan yang penting bagi komunitas keagamaan,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada awak media seperti dilansir AFP.

Dia mengatakan rancangan undang-undang yang diusulkan ditujukan terutama untuk pembakaran dan penodaan obyek-obyek keagamaan – termasuk Bibel, Taurat  dan salib – yang dilakukan di tempat umum. Pelaku diancam hukuman denda atau penjara maksimal 2 tahun.

Larangan itu akan disisipkan ke dalam Pasal 12 KUHP Denmark yang mencakup keamanan nasional.

Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup “ekspresi verbal atau tertulis” yang menyinggung komunitas agama, termasuk karikatur, kata Menteri Kehakiman itu

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dia menekankan Denmark tetap berkomitmen kuat terhadap undang-undang kebebasan berekspresi.

Hummelgaard mengatakan bahwa keamanan nasional merupakan motivasi utama dari larangan tersebut.

Dia mengatakan pembakaran Al-Qur’an adalah “tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik” yang “merugikan Denmark dan kepentingannya.”

“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara sejumlah orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memancing reaksi kekerasan,” kata Hummelgaard.

Hampir seribu orang bergerak menuju Kedutaan Besar Denmark di Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan tokoh Syiah Iraq Moqtada Sadr.

Swedia dan Denmark terpaksa meningkatkan kontrol perbatasan pada awal Agustus sebagai akibat dari kemarahan publik terhadap aksi-aksi pembakaran Al-Qur’an. Denmark mengakhiri pengetatan kontrol perbatasan pada 22 Agustus, meskipun kebijakan tersebut tetap berlaku di Swedia.

Larangan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen pada tanggal 1 September, muncul enam tahun setelah Denmark menghapuskan undang-undang penistaan ​​​​agama yang telah berlaku selama 334 tahun. RUU tersebut diperkirakan akan diloloskan oleh parlemen.

Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen, hari Jumat, mengatakan pembakaran Al-Qur’an telah menyulut “kemarahan besar di seluruh dunia.”

“Kami telah melakukan upaya besar untuk menahan kemarahan ini. Saat ini situasinya cukup tenang, tetapi juga tidak menentu dan tidak dapat diprediksi,” katanya kepada para reporter.

Dia mengatakan “dalam jangka pendek, kita mungkin akan menyaksikan aksi pembakaran Qur’an lebih banyak dan bukannya berkurang ” sebelum peraturan baru berlaku efektif.

Pada tahun 2006, gelombang kemarahan dan kekerasan anti-Denmark marak di berbagai belahan dunia Muslim menyusul penerbitan karikatur Nabi Muhammad.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-Qur'andenmarkMuslimpembakaran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Melestarikan Budaya ASN Malaysia Didorong Pakai Batik
Tulisan selanjutnya Junta Niger Usir Dubes Prancis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?