Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemenag Kaji Wacana Haji Hanya Boleh Sekali

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2023 19:59 7:59 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Agustus 2023 19:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji wacana menunaikan ibadah Haji hanya boleh sekali seumur hidup. Wacana yang diusulkan kembali oleh Menko PMK Muhadjir Effendy tersebut untuk memotong antrean haji.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk memutuskan hal itu, terdapat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Menag menyebut jika pertimbangannya hanya memotong antrean haji, wacana tersebut sudah tepat.

“Mungkin kalau hanya merujuk soal antriannya saja, kebijakan itu tepat,” kata Yaqut kepada wartawan usai menghadiri acara Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) pada Selasa (28/08/2023).

Namun, lanjut Yaqut, lama antrean bukan satu-satunya aspek yang harus dipertimbangkan.

Yaqut mengkonfirmasi bahwa ada jamaah yang masuk antrean saat ini, tapi sudah pernah berhaji. Bahkan, ada di antara mereka yang berhaji lebih dari sekali.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

“Nah bagaimana kalau kita serta merta menyatakan pembatasan itu oke? Maka kita akan kaji dulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah,” imbuh Yaqut.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar dapat menjaga kesehatan jamaah selama beribadah. Muhadjir lantas mewacanakan untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.

Muhadjir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

Wacana melarang haji lebih dari satu kali pernah muncul pada tahun 2015. Bahkan saat itu 2 warga menggugat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut laman resmi MKRI.id.

Keduanya meminta supaya WNI yang sudah naik haji harus dipersulit jika ingin naik haji untuk kedua kalinya. Alasannya, karena kuota haji bagi WNI terbatas dan membatasi hak umat Islam yang ingin menjalankan kewajibannya untuk pertama kali.

Namun, MK menolak gugatan tersebut. Lantaran MK berpendapat bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali tidak melanggar konstitusi.

Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu mendukung batasan berhaji.

“Saya kira bagus, MUI mendukung ketetapan itu. Haji itu cukup sekali seumur hidup,” kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah kepada Hidayatullah.com, Senin (9/3/2015).

Menurut Amidhan, ketetapan ini adalah salah satu solusi untuk menanggulangi keterbatasan kuota haji di Indonesia.

“Ketetapan ini memberi kesempatan bagi yang belum berhaji. Di beberapa daerah, misalnya Kalimantan Selatan dan Aceh, naik haji itu harus antri 20 tahun lamanya,” jelas Amidhan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiKemenagLarangan Haji Lebih dari SekaliMenag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Meninggalkan Gaji 50 Juta, Memilih Jadi Tukang Cuci Baju
Tulisan selanjutnya Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi'i Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Berita
28 Agustus 2026 09:20
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?