Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polri Telah Berhasil Ungkap 77 Kasus Perjudian Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 September 2023 10:06 10:06 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 September 2023 10:04
Bagikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku pengelola judi online di Bali/PMJ News
Bagikan

Hidayatullah.com—Polisi berhasil melakukan pengungkapan 77 Kasus terkait tindak pidana siber khususnya perjudian online. Pengungkapan tindak kejahatan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), satuan kerja di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Wakil Direktur Dittipidsiber, Kombes pol. Dany Kustoni yang mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mengamankan 130 tersangka terkait kasus judi online di tahun 2023.  “Patroli siber ini melaksanakan kegiatan 24 jam secara bergantian dan kita selalu memonitoring terkait kegiatan yang ada di ranah siber nah tentunya rekan-rekan beberapa waktu yang lalu juga kita sudah melakukan pengungkapan terkait dengan perjudian online,” kata Kombes Dany Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dany menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap 31 orang tersangka dan hari ini telah melakukan penangkapan dan penetapan 11 tersangka lainnya.

“Juga dua minggu yang lalu 31 orang kita lakukan penangkapan dan hari ini tanggal 6 kita melakukan pengungkapan kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ucapnya dikutip TVRINews.

Kemudian Ia menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus apda tanggal 6 September 2023 ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dari 11 orang tersangka yang diamankan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan dari mulai tadi malam hari ini kita lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator nya adalah saudara R kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. itu tersangka dr yg kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kombes Pol. Dany juga mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus kali ini, telah diamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti ini juha ada di dpn kita, ada 12 unit laptop, 21 unit berbagai merek handphone, kemudian satu kotak SIM card yg kita lakukan penyitaan,” jelas Dany.

Terkait kasus tersebut apra tersangka dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun terkait perjudian. Lalu pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun, kemudian pasal 3 dan pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara  maksimal 20 tahun.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DittipidsiberHeadlinejudi onlinepidana siber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya iPhone Dkk Diproduksi di China Tetapi Beijing Larang Pegawai Pemerintah Menggunakannya
Tulisan selanjutnya Pemerintah Kota Jakarta Barat Resmi Membuka MTQ ke-30

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?