Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sentil Mahfud MD, PP Muhammadiyah Sebut Penggusuran Masyarakat Rempang Bukti Gagalnya Negara Melaksanakan Mandat Konstitusi

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 September 2023 14:33 2:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 September 2023 14:45
Bagikan
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah
Bagikan

Hidayatullah.com—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyahmenilai penggusuran yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau sebagai kegagalan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi. Menurut Muhammadiyah, warga Rempang yang saat ini mengalami penggusuran sudah tinggal di daerah itu sejak tahun 1883.

“Pemukiman dan warga tercatat telah ada sejak 1834, tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini terancam digusur, “ demikian pernyataan resmi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterima hidayatullah.com, Rabu, (13/9/2023).

Menurut PP Muhammadiyah, proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. “Hampir dalam setiap Pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Indonesia, pemerintah selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat, “ demikian bunyi pernyataan keras Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua LHKP & MHH PP Muhammadiyah Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA dan Sekretaris Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum ini.

Lebih  jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.  Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi  kepentingan industri swasta.

PP Muhammadiyah juga mengingatkan pola-pola lama dengan menggunakan kekuatan kepolisian dan militer menghadapi masyarakat. “Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal, pada 7 September 2023, ini sangat memalukan,” tambah pernyataan tersebut.

Baca Juga

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa “tanah di Pulau  Rempang itu belum pernah digarap” sangat keliru.

“Faktanya, masyarakat di sana telah ada  sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut,” tulis pernyataan itu.

LHKP dan MHH menilai penggusuran di Pulau Rempang ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia. Dalam UUD 1945 disebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Sebaliknya, melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektar.

Menurut catatan PP Muhammadiyah, kasus ini bermula sejak 2001, ketika Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta untuk mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Mereka kemudian mengundang pengusaha nasional dan investor dari Malaysia serta Singapura, dengan PT MEG (Grup Artha Graha milik Tommy Winata), yang dipilih untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Tahun 2007 proyek ini diketahui masyarakat secara luas dan mendapatkan penolakan. Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari China untuk investasi sebesar 11,5 Miliar USD dalam pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco-City.

Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi hingga Rp. 318 Triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga  tergusur, termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834.

Proyek Rempang Eco-City merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat bermasalah. Pasalnya payung hukumnya baru disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023,  melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7  Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Karena itu, LHKP dan MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdiri bersama berbagai elemen gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang sudah turut bersolidaritas menyatakan sikap:

Pertama, meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan.

Kedua, mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.

Ketiga, mendesak Pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai  yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.

Keempat, mendesak DPR RI untuk mengevalusi beragam peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena akan menjadikan masyarakat sebagai korban dan melanggengkan krisis sosio-ekologis.

Kelima, mendesak Kementrian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana Pembangunan Jangka Panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna,  melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan antar generasi

Enam, mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan penarikan  pasukan dari lokasi yang menjadi milik masyarakat Pulau Rempang, mengevaluasi  penggunaan gas air mata dalam kekerasan yang terjadi pada tanggal 7 September 2023  di Pulau Rempang serta mencopot Kapolda kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan  Komandan Pangkalan TNI AL Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarakat sipil.

Tujuh, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak-anak terdampak brutalitas aparat kepolisian,  dan segala bentuk represi dan intimidasi oleh aparat pemerintah.

Delapan, mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat  Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan Hak Asasi Manusia.*

Yuk bergabung dengan Gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar bersama https://dakwah.media/

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekegagalan negarakonstitusiMuhammadiyahpenggusuranPimpinan Pusat MuhammadiyahRempangRempang Kepulauan Riau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perbankan Syariah Rusia Kenapa Rusia Terapkan Perbankan Syariah?
Tulisan selanjutnya Gereja Katolik Swiss Ternyata Sembunyikan Kasus Pelecehan Seksual Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

2 September 2026 15:07
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01
Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?