Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Banyuwangi Larang Warga Peringati Maulid Nabi Tampilkan Ogoh ogoh, Ormas Hindu juga Keberatan

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 September 2023 13:00 1:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 September 2023 10:35
Bagikan
Tangkapan layar Pawai arak arakan maulid nabi Muhammad di desa Mangir 6 November 2022
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi melarang umat Islam mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad dengan cara mencapuradukkan tradisi Islam dengan agama lain yang tidak mencerminkan tanda kecintaan pada Baginda Nabi ﷺ.

Himbauan ini dilakukan terkait maraknya kegiatan pawai berkedok peringatan Maulid Nabi Muhammad. Tausyiah MUI Banyuwangi bernomor: 04/DO-MUI/KAB/09/2023, yang ditandatangani Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi KH. Moh. Yamien, Lc (Ketua Umum) dan H. Imam Mukhlis, A.Ag, M.H.I (Sekretaris Umum) mengingatkan masyarakat untuk tidak memperingati maulid dengan tradisi agama lain.

MUI Kabupaten Banyuwangi juga mengatakan, sebelum ini pihaknya telah mendapatkan kritik keras dari organisasi Hindu terkait maraknya pawai yang menggunakan tradisi agamanya dengan dalih peringatan Maulid Nabi.

“Ogoh ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan bhuta kala (lambang makhluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan,” demikian bunyi Tausyiah MUI Kabupaten Banyuwangi.

Tradisi yang dimaksud MUI adalah fenomena yang terjadi ditengah masyarakat Banyuwangi yang dengan dalih memperingati maulid Nabi kerap kali mengadakan kegiatan pawai/ta’aruf kembang endhok (kembang telor) dengan berbagai macam pernak-perniknya termasuk membuat Ogoh ogoh berbentuk miniatur: butha kala yang menyeramkan, gajah, naga dan sejenisnya dengan diiringi gamelan Bali (bleganjur).

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Tarian ini, menurut MUI diarak mengelilingi kampung/desa dengan digoyang-goyangkan. Padahal pihak MUI telah banyak mendapatkan kritik dan reaksi negatif dari berbagai komponen masyarakat muslim, termasuk PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Kabupaten Banyuwangi.

Karenanya, MUI membuat Tim Fatwa dan  telah melakukan pengumpulan data di lapangan. Hadil pengkajian dan pembahasan masalah ini telah dibahas dalam rapat pada tanggal 14 September 2023, menghasilkan rumusan tausiah untuk dipedomani dan dilaksanakan warga muslim di Kabupaten Banyuwangi.

Di bawah ini bunyi rumusah tausiah MUI Kabupaten Banyuwangi:

Pertama,  ogoh ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan bhuta kala (lambang makhluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan.

Kedua, mengajak kepada masayarakat muslim di Kabupaten Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan. Tiga, hukum kegiatan pawai Ogoh ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ, Hari Besar Islam dan Hari Besar Nasional adalah HARAM dilakukan, karena tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu.

Empat, mengajak Masyarakat Islam untuk selalu melestarikan seni Budaya Islami dan meneladani Nabi Muhammad ﷺ, serta mengambil hikmah setiap penyelenggaraan peringatan hari besar Islam dan hari besar Nasional.

Lima, menghimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat serta takmir masjid agar melarang segala jenis hiasan kembang telur yang berupa boneka Ogoh-ogoh dan barong barongan masuk kedalam area kegiatan Maulid Nabi.

Enam, menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang “kegiatan pawai Ogoh ogoh.

Tujuh,  mengajak pada tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang positif dan berakhlaq karimah didalam memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ.*

Yuk  bantu dakwah media melalui Hidayatullah.com BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHindumaulid nabiMUI BanyuwangiOgoh ogohParisada Hindu Dharma IndonesiaPHDIritual hindu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya shalat di rumah kemenag nu MUI: Bahaya Sistem Korporatokrasi, Negara Lebih Takut pada Pengusaha
Tulisan selanjutnya Tanggapi Kasus Rempang, KNPK Indonesia Desak Pemerintah dan Investor Memperhatikan Hak Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?