Hidayatullah.com– Polisi menangkap seorang pria Indonesia dan menyita 60,3 kilogram (kg) narkoba – yang diyakini sabu-sabu dan esktasi – senilai lebih dari RM1,9 juta dalam penggerebekan di sebuah dermaga nelayan di Sungai Buloh, Jeram, di wilayah Kuala Selangor, Malaysia.
Kepala Kepolisian Distrik
Kuala Selangor chief superintendent Ramli Kasa mengatakan penggerebekan dilakukan pada 22 September pukul 2:30 dini hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal aktivitas pemuda berusia 21 tahun itu di dermaga yang tampak mencurigakan.
“Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara-negara tetangga,” kata Ramli Kasa seperti dikutip Bernama.
“Polisi juga menyita 56 bungkusan plastik berlabel teh Cina tetapi diyakini berisi sabu-sabu seberat 58,9kg senilai RM1,85 juta dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4kg senilai RM59,000 di semak-semak dekat dermaga,” katanya pada konferensi pers yang digelar siang hari Senin ini (26/9/2023).
Ramli mengatakan tersangka diduga memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar di Indonesia melalui jalur laut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki Malaysia pada 13 September menggunakan visa turis, sementara tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Tersangka akan ditempatkan di dalam tahanan selama 6 hari dan menjalani penyelidikan tindak pidana dengan jeratan Pasal 39B Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya 1952, kata Ramli.*
Yuk bantu dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)