Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Florida Mulai Berlakukan Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan Anak

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2023 20:20 8:20 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 3 Oktober 2023 20:30
Bagikan
Hukuman Mati Pemerkosaan Anak
Bagikan

Hidayatullah.com – Sebuah undang-undang baru yang dapat menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun akan mulai berlaku pada hari Ahad (01/10/2023).

Langkah kontroversial ini kemungkinan besar akan menuai gugatan hukum, karena preseden Mahkamah Agung AS dan Mahkamah Agung Florida telah melarang hukuman mati bagi pemerkosa.

Dalam acara penandatanganan RUU pada tanggal 1 Mei di Brevard County, Gubernur Ron DeSantis mengatakan bahwa tindakan tersebut “untuk melindungi anak-anak.”

“Sayangnya, dalam masyarakat kita, kita memiliki kejahatan seks yang sangat keji yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun,” kata DeSantis. “Ini benar-benar yang terburuk dari yang terburuk. Para pelaku kejahatan ini sering kali merupakan pelaku berantai.”

Hakim akan memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman mati atau menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Jika kurang dari delapan juri merekomendasikan hukuman mati, hakim harus menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

RUU ini akan mempengaruhi apa yang dikenal sebagai fase penjatuhan hukuman. Juri masih harus memutuskan dengan suara bulat bahwa terdakwa bersalah atas kejahatan yang dilakukan sebelum tahap penjatuhan hukuman dimulai.

Langkah ini disetujui dengan suara 34-5 di Senat dan 95-14 di DPR.

Dalam pemungutan suara yang menentang langkah tersebut pada bulan April, Senator Rosalind Osgood, D-Fort Lauderdale, mengatakan bahwa RUU tersebut membuatnya “bingung.”

“Saya mencintai anak-anak, dan saya akan melakukan apa saja untuk melindungi mereka,” kata Osgood. “Namun saya bergumul dari sudut pandang iman. Jika saya percaya pada iman saya bahwa Tuhan dapat menebus dan menyelamatkan siapa pun, lalu bagaimana saya mendukung seseorang yang mendapatkan hukuman mati? Dan saya hanya berbicara tentang saya. Itulah perjuangan saya. Itulah tantangan saya.”


Yuk bergabung dengan dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) atau melalui https://dakwah.media/

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:floridahukuman matipemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Perdagangan Sebut TikTok Terima Keputusan Pemerintah Terkait Aturan E-Commerce
Tulisan selanjutnya Buntut Pembunuhan Tokoh Sikh India Usir 41 Diplomat Kanada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?