Hidayatullah.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihak TikTok menerima keputusan pemerintah terkait aturan e-commerce atau perdagangan elektronik.
“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” kata Mendag dalam kunjungan di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta pada Selasa (03/10/2023).
Meski begitu, fitur atau layanan TikTok Shop masih ditemukan di platform tersebut.
Menurut Mendag, pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Hingga kini, Kemendag telah mengirim surat peringatan kepada TikTok. Namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” lanjut Mendag, sembari menegaskan bahwa akan ada sanksi jika TikTok Shop masih beroperasi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.*
Yuk bergabung dengan dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) atau melalui https://dakwah.media/