Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Perundungan Marak, DPR Dorong Keterlibatan Aparat di Sekolah, Kurikum Merdeka Dipertanyakan

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2023 11:00 11:00 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Oktober 2023 22:30
Bagikan
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi | Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pembina untuk Bimbingan Penyuluhan (BP) keamanan di lingkungan sekolah. Pelibatan APH, menurutnya, dinilai penting untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk perilaku perundungan (bullying).

Ia menilai pembina teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dapat membantu mengatasi berbagai bentuk kenakalan siswa melalui pemberian disiplin yang edukatif. Sebab itu, Babinsa dari TNI sekaligus Bhabinkamtibmas dari Polri bisa dilibatkan dalam aspek pembinaan.

“Guru BP itu seharusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi, itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya,” terang Dede melalui rilis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dirinya menilai peran guru berubah seiring dengan perkembangan zaman. Tidak seperti masa lampau di mana guru bisa tegas memberi sanksi kepada murid namun kini guru hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.

Karena berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM) itulah, guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa. Dede menyebut, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua murid.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar. Akhirnya, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” tutur imbuhnya.

Dede menilai, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 belum mengatur pemberian sanksi tegas atas pelanggaran. Oleh karena itu, ia mendukung adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujar Dede.

Perlu diketahui, pelibatan unsur APH dianggap akan lebih efektif mendisiplinkan siswa. Fungsi APH adalah sebagai pengawas dalam pembinaan siswa, khususnya dalam hal pemberian sanksi disiplin.

“Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman, karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakuti di sekolah,” tandasnya.

Efektivitas Kurikulum Merdeka

Sementara anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mempertanyakan efektivitas dari ‘Kurikulum Merdeka’ yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mencegah aksi kekerasan di institusi pendidikan.

“Kasus perundungan di sekolah membuat kami agak marah, apalagi ini kan terjadi di institusi pendidikan. Mas Menteri sudah membuat Kurikulum Merdeka yang output-nya menciptakan insan Pancasilais. Kalau output-nya malah bullying di sekolah. Tentu, kami, Komisi X mempertanyakan efektivitas dari pencapaian tujuan pendidikan kurikulum merdeka ini,” ungkap Purnamasidi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Politisi Fraksi Golkar itu juga mempertanyakan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap ‘Kurikulum Merdeka’. Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, ia khawatir para pelajar tidak akan bisa merasa aman di sekolah.*

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aparatbullyingDPRdunia pendidikanHeadlineKurikum MerdekaPerundangansekolah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Tiga Tewas dalam Penembakan di Pusat Perbelanjaan di Bangkok, Seorang Remaja Ditangkap
Tulisan selanjutnya Inggris Berencana Melarang Pasien Transgender Masuk Bangsal Khusus Perempuan  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?