Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ada Ekstasi Jenis Baru, BNN Sulit Mendeteksi

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2023 16:22 4:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Oktober 2023 16:45
Bagikan
Aneka macam pil ekstasi.
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengungkap pil ekstasi jenis baru yang tak mudah terdeteksi dengan alat biasa. Pil ekstasi tersebut disita dari seorang pengedar narkoba di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa  lalu.

“Karena waktu kita cek dengan alat standar tidak terdeteksi. Terus kita lakukan pendalaman dan dicek di laboratorium forensik milik Polda Jateng, baru terdeteksi ada kandungan epilon,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Arif Dimjati.

Menurut Arif, pil tersebut beredar di wilayah Banyumas dan Jawa Tengah. Pihaknya bahkan sempat kesulitan mendeteksi kandungan zat yang terdapat pada pil tersebut.

Epilon, kata Arif, termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan. “Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunanya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi,” ujarnya dikutip KBRN.

Menurutnya, Epilon memiliki reaksi yang lebih cepat ke penggunanya dibandingkan ekstasi jenis lain. Yaitu, memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan, dan memicu depresi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Dari tersangka berinisial AM (33), petugas menyita 13 butir pil dengan berat bruto kurang lebih 6,13 gram. Pil tersebut berwarna biru dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo di sisi sebaliknya.

“Tersangka mengaku bahwa pil tersebut didapat dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih ditelusuri keberadaannya. Pil tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dengan harga Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per butir,” ujar Arif

Akibat perbuatannya, AM terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan MN sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Narkotika NasionalBNNnarkobaobat terlarangpil ekstasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR: Masyarakat Lebih Butuh Harga Pangan Murah daripada Rice Cooker
Tulisan selanjutnya WHO: 1 dari 7 Orang di Asia Alami Masalah Kesehatan Mental

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?