Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Peran MUI jadi Materi Utama Muktamar Lembaga Fatwa Internasional di Mesir

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2023 10:16 10:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Oktober 2023 10:04
Bagikan
“Muktamar Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, Mesir”
Bagikan

Hidayatullah.com—Relasi antar bangsa dan negara mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi.   Selain itu, perkembangan teknologi juga melahirkan perubahan sosial yang terus terjadi dan bisa melahirkan masalah yang baru.

Tema inilah yang dipaparkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh saat menjadi narasumber di “Muktamar Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, Mesir” belum lama ini.

Pria yang akrab dipanggil Kiai Niam ini memperoleh kesempatan menyampaikan materi pada sesi utama pada Muktamar tersebut usai acara pembukaan dan dipandu oleh Mufti asal Tunisia.

“Penggunaan internet di Indonesia, termasuk terbesar keempat di dunia, mencapai angka 215 juta. Ada banyak manfaat, dan ada juga mafsadatnya. Sarana komunikasi dalam ruang digital ini seperti pisau, bisa bermanfaat dan membahayakan,” kata dia, saat berbincang dengan MUIDigital, Sabtu (21/10/2023).

Niam menuturkan, perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi transaksi ekonomi, menaikkan pendapatan dan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mempermudah relasi sosial.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Namun, disisi lain, sambungnya, perkembangan teknologi juga dapat melahirkan dampak buruk di antaranya penyebaran pornografi, meningkatnya kejahatan siber, penipuan, ujaran kebencian dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Niam merasa prihatin dengan penggunaan media digital khususnya di media sosial di tengah masyarakat tidak disertai dengan tanggung jawab. Sehingga, tidak jarang menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoaks, fitnah, ghibah, namimah, gosip, ujaran kebencian dan hal terlarang lainnya.

“Menyebabkan disharmoni dan konflik sosial. Tidak jarang perkembangan teknologi juga mempengaruhi pemahaman dan praktek ibadah dan urusan keagamaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perkembangan tersebut juga melahirkan kebaruan yang menimbulkan pertanyaan dalam konteks hukum Islam.   Guru Besar Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, hal itu menyebabkan hadirnya berbagai masalah dengan cepat, berubah dengan sangat mendasar, sementara nash berhenti dan terbatas, yang tidak berkembang dan tidak bertambah.

“Di sinilah pentingnya fatwa keagamaan yang adaptif terhadap perubahan, dan antisipatif terhadap potensi terjadinya perubahan. Makalah ini akan membahas mengenai adaptasi dan tantangan fatwa keagamaan dalam merespons perkembangan era digital,” paparnya.

Makalah yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini diawali dengan pembahasan mengenai konsep at-tsawabit wal mutaghayyirat, karakteristik fatwa yang adaptif dan solutif, dan fatwa-fatwa MUI dalam merespons perkembangan era digital.

“Terdiri dari tiga hal yakni fatwa etika bermuamalah, praktik ibadah, dan praktek muamalah maliyah serta diakhiri dengan penutup,” ungkapnya.

Dalam merespons perkembangan di era digital, Kiai Niam menyampaikan fatwa-fatwa MUI sebagai pedoman, yaitu fatwa terkait pedoman bermuamalah melalui media sosial, fatwa tentang shalat jumat virtual, fatwa tentang nikah online, fatwa tentang uang eletronik, dan juga fatwa tentang cryptocurrency.

“Fatwa-fatwa MUI ini sebagai respons atas dinamika masyarakat di era digital sebagai bimbingan dan panduan. Ini sebagi bukti bahwa fatwa adaptif terhadap perubahan. Di samping itu, perubahan masyarakat juga harus sejalan dengan hukum Islam. Fatwa memainkan peran penting,” ujarnya.

Di akhir penyampaian tersebut, Kiai Niam mengajak para peserta Muktamar untuk mendoakan saudara di Palestina agar diberikan kekuatan dan kemenangan dalam perjuangan mempertahankan Tanah Air dan mewujudkan kemerdekaan.

 Kegiatan Muktamar Lembaga Fatwa Dunia ini diselenggarakan di Hotel al-Masa Nasr City Kairo tanggal 18 dan 19 Oktober 2023, diikuti oleh lembaga fatwa 92 negara di dunia. Acara juga dihadiri oleh Sekjen Majma’ Fiqh Islamy, Menteri Kehakiman Mesir, Wakil Syaikhul Azhar, para menteri urusan ke-Islaman negara-negara Islam dan juga para undangan dari PBB, Liga Arab, serta dari undangan khusus dari unsur akademisi dan media.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam SholehFatwa DuniaHeadlineMajelis Ulama IndonesiaMesirMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Menteri Keamanan Zionis Bagi-Bagi Senjata Api ke Pemukim ‘Israel’
Tulisan selanjutnya (VIDEO) Allah Menurunkan Hujan Beberapa Saat setelah Warga Pamelang Shalat Istisqa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?