Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jepang Cabut Larangan Ganja Medis, Penjara Menanti Bagi Pengguna Tanpa Izin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Desember 2023 11:39 11:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Desember 2023 11:39
Bagikan
fatwa MUI Ganja Medis
Bagikan

Hidayatullah.com– Jepang merevisi UU Pengendalian Ganja, mencabut larangan produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku ganja, tetapi mempidanakan penggunaannya tanpa izin.

Perubahan undang-undang itu disetujui oleh Majelis tinggi parlemen Jepang pada hari Rabu (6/12/2023), lapor Asahi Shimbun.

Sebelum dilakukan perubahan, undang-undang ganja melarang pemberian atau konsumsi obat yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja. Amandemen pada peraturan itu menghapus larangan penggunaan obat atau produk farmasi terbuat dari ganja dan menggolongkan ganja alias mariyuana ke dalam kategori “narkotika” dalam UU Pengendalian Narkotika.

Dengan demikian, obat atau produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja alias kanabis bisa secara legal dipergunakan di Jepang, apabila kemanjuran dan keselamatannya sudah dikonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari lembaga dan pihak berwenang terkait.

Mariyuana mengandung zat kimia yang diduga efektif untuk mengobati epilepsi dan beberapa gangguan fisik lain. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar larangannya dicabut.

Baca Juga

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Zat kimia yang dominan dalam ganja adalah tetrahydrocannabinol (THC), yang dapat menyebabkan halusinasi dan efek samping lain. Disamping itu terdapat zat yang disebut cannabidiol (CBD), yang tidak terlalu berbahaya dibanding THC dan memiliki efek anti-epileptik.

Obat-obatan anti-epileptik mengandung CBD sudah banyak tersedia dan dipakai untuk pengobatan epilepsi di luar negeri. Jepang sendiri baru memulai uji klinik.

Undang-undang ganja yang ada melarang kepemilikan mariyuana tetapi tidak mempidanakan penggunaannya.

Dalam UU Pengendalian Narkotika yang sudah direvisi, penggunaan ganja maupun kepemilikan ganja dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari tujuh tahun.

Beberapa tahun belakangan, penangkapan terkait ganja meningkat dibandingkan penangkapan terkait narkoba jenis lai . Penggunanya juga meluas di masyarakat Jepang, terutama di kalangan anak muda.

Pada tahun 2021, tercatat ada 5.783 penangkapan terkait ganja dan 70 persen dari mereka berusia 20-an tahun atau kurang. Diduga, tidak adanya hukuman atau sanksi pidana menjadi faktor pendorong meluasnya penggunaan ganja di Jepang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jepang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Jatuhkan 50.000 Ton Bahan Peledak, Membunuh lebih dari 16.248 Warga Gaza
Tulisan selanjutnya Sebelum Jatuh Osprey Amerika Minta Izin Mendarat Darurat Tapi Terbang Salah Arah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

13 Oktober 2026 16:03
Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

12 Oktober 2026 23:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?