Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jepang Cabut Larangan Ganja Medis, Penjara Menanti Bagi Pengguna Tanpa Izin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Desember 2023 11:39 11:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Desember 2023 11:39
Bagikan
fatwa MUI Ganja Medis
Bagikan

Hidayatullah.com– Jepang merevisi UU Pengendalian Ganja, mencabut larangan produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku ganja, tetapi mempidanakan penggunaannya tanpa izin.

Perubahan undang-undang itu disetujui oleh Majelis tinggi parlemen Jepang pada hari Rabu (6/12/2023), lapor Asahi Shimbun.

Sebelum dilakukan perubahan, undang-undang ganja melarang pemberian atau konsumsi obat yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja. Amandemen pada peraturan itu menghapus larangan penggunaan obat atau produk farmasi terbuat dari ganja dan menggolongkan ganja alias mariyuana ke dalam kategori “narkotika” dalam UU Pengendalian Narkotika.

Dengan demikian, obat atau produk farmasi yang dibuat dengan bahan baku tanaman ganja alias kanabis bisa secara legal dipergunakan di Jepang, apabila kemanjuran dan keselamatannya sudah dikonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari lembaga dan pihak berwenang terkait.

Mariyuana mengandung zat kimia yang diduga efektif untuk mengobati epilepsi dan beberapa gangguan fisik lain. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar larangannya dicabut.

Baca Juga

Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan

Zat kimia yang dominan dalam ganja adalah tetrahydrocannabinol (THC), yang dapat menyebabkan halusinasi dan efek samping lain. Disamping itu terdapat zat yang disebut cannabidiol (CBD), yang tidak terlalu berbahaya dibanding THC dan memiliki efek anti-epileptik.

Obat-obatan anti-epileptik mengandung CBD sudah banyak tersedia dan dipakai untuk pengobatan epilepsi di luar negeri. Jepang sendiri baru memulai uji klinik.

Undang-undang ganja yang ada melarang kepemilikan mariyuana tetapi tidak mempidanakan penggunaannya.

Dalam UU Pengendalian Narkotika yang sudah direvisi, penggunaan ganja maupun kepemilikan ganja dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari tujuh tahun.

Beberapa tahun belakangan, penangkapan terkait ganja meningkat dibandingkan penangkapan terkait narkoba jenis lai . Penggunanya juga meluas di masyarakat Jepang, terutama di kalangan anak muda.

Pada tahun 2021, tercatat ada 5.783 penangkapan terkait ganja dan 70 persen dari mereka berusia 20-an tahun atau kurang. Diduga, tidak adanya hukuman atau sanksi pidana menjadi faktor pendorong meluasnya penggunaan ganja di Jepang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jepang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Jatuhkan 50.000 Ton Bahan Peledak, Membunuh lebih dari 16.248 Warga Gaza
Tulisan selanjutnya Sebelum Jatuh Osprey Amerika Minta Izin Mendarat Darurat Tapi Terbang Salah Arah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka

Berita
7 Juli 2026 19:22
UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa
Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
Serukan Balas Dendam untuk Ali Khamenei, Lautan Pelayan Serukan Kematian Trump
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi

Terbaru

  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
  • Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal

9 Juli 2026 18:04
Berita

Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab

9 Juli 2026 16:05
Berita

Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

9 Juli 2026 13:42
sakit
Berita

Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

9 Juli 2026 13:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?