Hidayatullah.com—Panitera Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Akmal Hakim Bs, SHI, MH, menyampaikan, MS Jantho menerima, memeriksa, dan mengadili perkara sejumlah 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 476 perkara, perkara permohonan (voluntair) 220 perkara, perkara jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara, serta perkara jinayat anak sejumlah 7 perkara.
Adapun perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara, dan perkara kewarisan 10 perkara.
Perkara lainnya, isbath nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara, wakaf 1 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.
Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan dua hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara, dengan perkara sisa yaitu 9 perkara.
Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,80% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (e-court) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara. Sementara 1 perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu peninjaan kembali, perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Akmal yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktoral UIN Ar Raniry menambahkan, bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara.
Perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara dan faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara. Penyebab lainnya, akibat faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara.
Akmal yang didampingi Sekretaris MS Jantho Sufriadi SHI, menambahkan, pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara maisir (judi) 6 perkara. Umumnya perkara judi didominasi bermain game online chip domino, toto gelap (togel) perkara ikhtilat 7 perkara, pelecehan seksual 5 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara, zina 4 perkara.
Sedangkan perkara pidana anak 7 perkara, 6 di antaranya adalah perkara pemerkosaan dan 1 perkara pelecehan seksual, perkara terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, lalai, serta lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan dan interaksi anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana kekerasan seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar,” harap Akmal.
Disisi lain, MS Jantho menerima 14 perkara permohonan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan semua telah diselesaikan. Tidak ada sisa perkara permohonan eksekusi ditahun 2024, karena telah dilaksanakan semuanya pada tahun 2023.
Akmal Hakim menambahkan, yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di klasifikasi sebagai pulau terluar, Kecamatan Pulo Aceh.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kendala lainnya, terbatas jaringan internet, sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur e-court dalam mendaftarkan perkaranya dan pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh yang merupakan perhatian penuh dan totalitas dari Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali MSi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Drs Sulaimi MSi,” uangkapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh Besar dalam segmentasi persoalan isbath yang masih ribuan pasangan penduduk Kabupaten Aceh Besar yang belum mempunyai buku nikah, akibat tidak mempunyai biaya perkara dan buku nikah hilang karena tsunami dan konflik Aceh beberapa waktu silam.
“Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu dan memberikan fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan ini secara holistik,”pungkasnya.*/Sayed M. Husen