Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MPU Aceh: Haram Membeli Produk Kurma ‘Israel’  

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Maret 2024 14:45 2:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Maret 2024 15:55
Bagikan
Daftar Merk Kurma Israel
Daftar Merk Kurma Israel menurut American Muslim for Palestine
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerukan kepada masyarakat agar tidak membeli kurma diproduksi dari ‘Israel’ atau yang berafiliasi dengan negara tersebut, karena hukumnya haram.

“Kita sudah membuat seruan yang dilarang atau haram membeli dari yang berafiliasi, apalagi kalau buah kurma itu produk ‘Israel’,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, di Banda Aceh, Senin (4/2/2024).

Lem Faisal menyampaikan, tidak membeli produk ‘Israel’ menjadi bagian dari partisipasi masyarakat Aceh untuk menghindari dosa. Maka, sebelum membeli wajib memastikan makanan tersebut berasal dari mana.

“Apalagi untuk berbuka puasa, jangan sampai kita membeli kurma produk ‘Israel’,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, haram membeli produk kurma ‘Israel’ tersebut pada transaksinya. Bukan masalah dari buah. Artinya bukan kurmanya yang haram, melainkan pemanfaatan hasil keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lem mencontohkan, ketika masyarakat membeli produk kurma dari ‘Israel’, maka hasil dari laba itu atau pajaknya didapatkan oleh ‘Israel’, kemudian uang tersebut digunakan untuk menindas warga Palestina.

“Kita haram beli barang sama orang yang dipastikan uang yang kita kasih dari barang tersebut digunakan kepada hal-hal yang dilarang dalam agama,” katanya.

Maka dari itu, dirinya berharap kepada masyarakat yang ingin menikmati kurma saat Ramadhan nanti benar-benar mencari informasi terlebih dahulu apa saja produk kurma dari ‘Israel’, sehingga tidak salah membeli.

“Makanya kita mengajak umat Muslim wajib memastikan, mencari informasi, jangan sampai membeli kurma dari ‘Israel’,” demikian Lem Faisal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekurma israelkurmanMajelis Permusyawaratan UlamaMPU Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya persiapan ramadhan Bersiap Diri Menyambut Ramadhan dan Bulan Suci
Tulisan selanjutnya Pemerintah Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?