Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menag Berkomitmen Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, PGI Menolak

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Maret 2024 05:51 5:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Maret 2024 07:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Pemerintah akan mengusulkan Revisi UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum pencatatan nikah semua agama di KUA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berkomitmen untuk mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah untuk semua agama.

“Perlu ada perubahan UU nomer 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan salah satunya terkait pencatatan nikah. Jika ini bisa dilakukan tentu akan jauh lebih bagus,” ujar Yaqut di Raker Komisi VIII DPR, Senin (18/3/2024).

Yaqut menyebut selama ini sejumlah pemeluk agama di Indonesia mendapat kesulitan dalam pencatatan pernikahan karena faktor lokasi. Ia menyatakan KUA untuk semua agama sebagai komitmen pelayanan keagamaan dan kehadiran Pemerintah hingga ke pelosok daerah.

“Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kota. Dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hak atas pencatatan nikah, artinya KUA jadi hak untuk Dukcapil,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Menag mengkaji lebih dalam usulan nikah untuk semua agama di KUA. Menurutnya, upaya peningkatan pembangunan bidang agama tersebut harus sesuai peraturan berlaku, serta tidak kontroversi di masyarakat.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

“Respons Kemenag terhadap berbagai isu aktual seperti kontroversi usulan pemanfaatan KUA sebagai tempat nikah semua agama. Hendaknya meresponnya berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan data valid,” ucap Ashabul Kahfi.

Penolakan PGI

Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacky F. Manuputty, menyampaikan bahwa di kalangan umat Kristen, pernikahan sah ada pada akte nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dibandingkan surat pemberkatan dari agama masing-masing.

“Gereja-gereja selama ini merasa lebih nyaman mencatatkan pernikahan di Dukcapil, dibandingkan di KUA. Dengan wacana ini terskesan ingin menyamakan konsep-konsep agama-agama dalam KUA yang kurang tepat,” tuturnya.

Pdt. Jacky mengatakan, bagi umat Kristiani pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral. Dan ada aturan-aturannya, bahkan di setiap sinode juga memiliki syarat-syarat tertentu.

Karenanya PGI belum menentukan sikap mengenai wacana Kementerian Agama RI, terkait Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.

“Banyak anggota gereja atau sinode sudah menanyakan seperti apa sikap PGI atas wacana ini? Kami PGI belum menentukan sikap sebab gagasan tersebut kami nilai belum jelas, dan gagasan ini keluar dari Menteri Agama, tanpa adanya komunikasi dengan lemabaga-lemabaga agama,” ujar Pdt. Jacky, saat diskusi bertajuk “KUA Untuk Semua Agama: Sikap Gereja?”, yang berlangsung di Grha Oikoumene, Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Meski begitu, Ia menyayangkan wancana tersebut, sebab secara sejarah KUA memiliki filosofi yang berbeda, dan tidak bisa disamakan dengan pelayanan kepada masyarakat non-muslim.

“Gagasan KUA terbuka untuk agama lain, ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat non muslim. Dan banyak umat gereja yang melihat wacana KUA tersebut, akan menggerus peran gereja dalam pernikahan bagi umat gereja itu sendiri,” terangnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKUAMenagpencatatan nikahPGIRevisi UU Administrasi Kependudukan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Quran Langka Saudi Buka Pameran Manuskrip Bersejarah, Pamerkan Puluhan Al-Quran Langka
Tulisan selanjutnya Gurun Arab Saudi Alami Hujan Salju dan Hujan Es Tidak Terduga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?