Hidayatullah.com – Kepolisian Malaysia telah menangkap seorang warga Israel yang dicurigai sebagai mata-mata. Pria berusia 36 tahun, yang ditangkap di sebuah hotel di Ampang, memiliki enam senjata api dan 200 peluru.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Razarudin Husain mengatakan bahwa pria tersebut memasuki Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada tanggal 12 Maret, dengan menggunakan apa yang diyakini sebagai paspor Prancis palsu.
“Ketika tersangka ditanyai, dia memberikan paspor lain yang merupakan paspor Israel. Dia telah tinggal di dua atau tiga hotel sebelum yang terakhir (di Ampang),” katanya dalam sebuah konferensi pers di Masjid Al Amin, lansir New Strait Times pada Jumat (29/03).
Razarudin mengatakan bahwa tersangka mengaku bahwa dia datang ke Malaysia untuk membunuh seorang warga Israel lainnya karena perselisihan keluarga.
“(Namun) kami tidak sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersangka karena bisa jadi ada agenda lain,” katanya, seraya menambahkan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan bahwa pria tersebut adalah seorang mata-mata.
Razarudin mengatakan bahwa polisi sekarang dalam kewaspadaan tinggi akan keselamatan publik dan para pemimpin negara termasuk Sultan Ibrahim, Raja Malaysia dan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim yang vokal menyuarakan solidaritas terhadap Palestina.
Mengenai senjata yang disita dari tersangka, Razarudin mengatakan bahwa pria tersebut memesan senjata tersebut saat tiba di KL dan membayarnya dengan menggunakan mata uang kripto.
Dia mengatakan polisi sedang menyelidiki bagaimana senjata-senjata tersebut, yang termasuk pistol Glocks dan Smith and Wesson, diselundupkan ke negara itu.
“Tentu saja, tidak mungkin membawa senjata-senjata itu dalam penerbangan karena dia terbang dari Uni Emirat Arab ke Malaysia.
“Kami yakin dia tidak bergerak sendirian dan memiliki kontak di sini,” kata Razarudin, seraya menambahkan bahwa polisi sekarang sedang mengidentifikasi kontak pria itu di Malaysia.
Pria tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Paspor karena melanggar ketentuan paspor dan Pasal 7 Undang-Undang Senjata Api karena memiliki senjata api tanpa izin.*
Baca juga: Kecam Keras Serangan ‘Israel’ ke Rafah, Malaysia: Zionis Jelas Ingin Musnahkan Palestina