Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Selebgram Nigeria Didakwa karena Melecehkan Mata Uang Naira

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 April 2024 16:58 4:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 April 2024 16:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Salah satu selebgram paling populer di Nigeria, seorang wadam yang dikenal dengan nama Bobrisky, mengaku bersalah atas empat dakwaan melecehkan mata uang naira.

Banci yang bernama asli Okuneye Idris Olanrewaju itu hari Jumat (5/4/2024) dihadirkan di Pengadilan Tinggi Federal Lagos dengan mengenakan kerudung berwarna hitam.

Bobrisky dituduh melecehkan mata uang Nigeria dengan cara “spraying”, melemparkan uang kertas satu persatu ke lantai dalam rangka pamer, di sejumlah acara yang dihadirinya.

Spraying kerap dilakukan di acara-acara pesta pernikahan dan perayaan lain di Nigeria, lansir BBC.

Secara teknis tindakan itu merupakan pelecehan karena uang disawer ke lantai dan kemudian bisa diinjak-injak oleh orang yang menghadiri pesta. Hukumannya bagi pelaku adalah penjara maksimal selama enam bulan, tetapi sangat jarang yang diperkarakan di pengadilan.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Bulan lalu, Bobrisky melakukan tindakan tersebut dalam acara penayangan perdana “Ajakaju”, film karya produser dan aktris Eniola Ajao, di Film One Circle Mall. Videonya meluas lewat media sosial.

Bobrisky melakukan tindakan serupa di sejumlah acara tahun lalu.

Dua dakwaan pencucian uang ditolak oleh pengadilan.

Pengacaranya Ayo Olumofin berargumen kliennya baru sekali melakukan pelanggaran dan harus diperlakukan demikian.

“Kami berkeyakinan keadilan akan ditegakkan di pengadilan,” kata Olumofin.

Bobrisky ditempatkan di dalam tahanan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial.

Pada bulan Februari, aktris Oluwadarasimi Omoseyin dihukum penjara enam bulan karena melakukan tindakan serupa dan menginjak-injak uang kertas baru naira.

Tindakan pamer kekayaan dan spraying seperti itu semakin sensitif dan menyinggung perasaan masyarakat karena saat ini Nigeria sedang dilanda krisis yang menyebabkan harga-harga kebutuhan sulit dijangkau.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:nigeria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gadis Timor Leste Masuk Islam, Direstui Kedua Orang Tuanya yang Katolik
Tulisan selanjutnya BMH dan Abbas Mart Gelar “Belanja Bahagia” untuk Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

20 Juli 2026 12:51
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?