Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

24 Ribu Anak di Jatim Menikah dengan Dispensasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 April 2024 21:35 9:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 April 2024 21:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Data yang tercatat oleh Pengadilan Agama Surabaya pada 2023  menunjukkan angka dispensasi nikah di Jatim mencapai 12.334 kejadian. Artinya, ada 24.668 anak yang menikah dengan dispensasi.

Angka nikah di bawah umur pada 2023 di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan sejak 2021, yang mana pada tahun itu mencapai 17.151 kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen.

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menjelaskan, dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk melakukan pernikahan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan, yaitu 19 tahun.

“Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” kata Adhy Karyono dalam keterangannya, Ahad (21/4/2024).

Mantan Sekda Provinsi Jatim itu menyatakan, pihaknya terus bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim dan kabupaten/kota untuk mencegah perkawinan anak.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” ujar Adhy Karyono dalam keterangannya, Ahad (20/4/2024).

Menurut Adhy, seorang anak memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh sebab itu sejumlah stakeholder terus memberikan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan anak terutama kepada para orangtua. Menurut Adhy, orang tua memiliki pengaruh penting untuk menekan angka pernikahan anak.

“Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy

Adhy menyebut, hasil kerjasama Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota untuk menekan angka pernikahan anak juga terlihat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim.

BPS Jatim mencatat data mengenai Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun pada 2021-2023 terus mengalami penurunan.

“Di tahun 2021 ada di angka 10,44. Kemudian turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023,” tutur Adhy.

Kewajiban bagi setiap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menenkan kasus pernikahan anak tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak yang ditandatangani pada 18 Januari 2021.

Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

“RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jatim dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD,” terangnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dispensasi nikahnikah dini JatimPengadilan Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
Tulisan selanjutnya Kemkominfo: Ada 2,7 Juta Warga Terjerat Judi Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?