Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kabur ke Korea Selatan Minta Suaka Pria China Ditolak Jadi Pengungsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 April 2024 21:38 9:38 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 April 2024 21:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria China yang kabur ke Korea Selatan untuk mencari suaka, gagal memperoleh status pengungsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Yang Liwei, yang sekarang menghadapi tiga bulan detensi di Bandara Internasional Jeju, berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap otoritas keimigrasian Korea Selatan, lapor The Korea Times Sabtu (20/4/2024).

Dilahirkan di Provinsi Henan, Yang ditangkap pada Juli 2018 dengan tuduhan melakukan penghasutan, setelah menulis sejumlh pesan di media sosial berisi kritikan terhadap pemerintah China. Dia akhirnya dikeluarkan dari penjara pada Januari 2021 setelah menjalani kurungan selama 2 tahun enam bulan.

Pendeta Choe Hwang-gyu, pendiri dan pastor Seoul Chinese Church, mengatakan pria berusia 56 tahun itu melarikan diri ke Pulau Jeju pada 12 April disebabkan mengalami persekusi politik oleh Partai Komunis China di kampung halamannya.

Namun, setibanya di Pulau Jeju, dia ditangkap aparat dan ditahan di bandara pulau tersebut.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Hari Selasa (16/4/2024), dia mengajukan permohonan status sebagai pengungsi ke Kantor Imigrasi Jeju, yang menolak untuk memprosesnya.

Menurut aparat terkait, berdasarkan UU tentang pengungsi yang berlaku di Korea, ada alasan kuat mengapa permohonan ditolak yaitu karena orang tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban Republik Korea.

Pihak berwenang juga mengatakan Yang tidak memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan sebagai pengungsi yang membutuhkan suaka. Yang tidak menemui kesulitan ketika memguris paspor dan pihak imigrasi China tidak melakukan pencekalan terhadapnya dan dia tidak termasuk di dalam daftar buronan pohak berwajib, sehingga kecil kemungkinan dia akan menghadapi masalah apabila kembali ke negaranya.

Namun, Yang dan pendeta Choe berargumen bahwa disiden China menghadapi risiko ditangkap sekembalinya mereka dari luar negeri dan mendesak otoritas Korea Selatan memberikan status pengungsi.

Pendeta Choe juga mengatakan bahwa seorang pemohon suaka yang ditahan oleh otoritas imigrasi, seperti Yang, hanya dapat diwakili secara hukum oleh pengacara yang ditunjuk oleh United Nations Refugee Agency (UNHCR).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jeku
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemkominfo: Ada 2,7 Juta Warga Terjerat Judi Online
Tulisan selanjutnya Orangtua Malaysia Diminta Pastikan Anak <13 Tahun Tidak Punya Akun Medsos

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?