Hidayatullah.com– Seorang pria China yang kabur ke Korea Selatan untuk mencari suaka, gagal memperoleh status pengungsi karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Yang Liwei, yang sekarang menghadapi tiga bulan detensi di Bandara Internasional Jeju, berencana untuk mengajukan gugatan hukum terhadap otoritas keimigrasian Korea Selatan, lapor The Korea Times Sabtu (20/4/2024).
Dilahirkan di Provinsi Henan, Yang ditangkap pada Juli 2018 dengan tuduhan melakukan penghasutan, setelah menulis sejumlh pesan di media sosial berisi kritikan terhadap pemerintah China. Dia akhirnya dikeluarkan dari penjara pada Januari 2021 setelah menjalani kurungan selama 2 tahun enam bulan.
Pendeta Choe Hwang-gyu, pendiri dan pastor Seoul Chinese Church, mengatakan pria berusia 56 tahun itu melarikan diri ke Pulau Jeju pada 12 April disebabkan mengalami persekusi politik oleh Partai Komunis China di kampung halamannya.
Namun, setibanya di Pulau Jeju, dia ditangkap aparat dan ditahan di bandara pulau tersebut.
Hari Selasa (16/4/2024), dia mengajukan permohonan status sebagai pengungsi ke Kantor Imigrasi Jeju, yang menolak untuk memprosesnya.
Menurut aparat terkait, berdasarkan UU tentang pengungsi yang berlaku di Korea, ada alasan kuat mengapa permohonan ditolak yaitu karena orang tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban Republik Korea.
Pihak berwenang juga mengatakan Yang tidak memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan sebagai pengungsi yang membutuhkan suaka. Yang tidak menemui kesulitan ketika memguris paspor dan pihak imigrasi China tidak melakukan pencekalan terhadapnya dan dia tidak termasuk di dalam daftar buronan pohak berwajib, sehingga kecil kemungkinan dia akan menghadapi masalah apabila kembali ke negaranya.
Namun, Yang dan pendeta Choe berargumen bahwa disiden China menghadapi risiko ditangkap sekembalinya mereka dari luar negeri dan mendesak otoritas Korea Selatan memberikan status pengungsi.
Pendeta Choe juga mengatakan bahwa seorang pemohon suaka yang ditahan oleh otoritas imigrasi, seperti Yang, hanya dapat diwakili secara hukum oleh pengacara yang ditunjuk oleh United Nations Refugee Agency (UNHCR).*