Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok tak Ditahan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Ada Diskriminasi Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2016 22:13 10:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2016 22:13
Bagikan
Anggota Tim Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera di Kejagung, Jakarta, Kamis (01/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung melakukan penahanan atas tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu ia katakan usai bertemu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum di Kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (01/12/2016), lansir Islamic News Agency (INA).

GNPF MUI Sambangi Kejagung, Pertanyakan Alasan Ahok tak Ditahan

“Tujuan kita satu, ada kesamaan di mata hukum. Nah, kasus seperti ini tidak ada yang tidak ditahan selama prosesnya. Baik sejak penyidikan hingga pengadilan,” ujarnya.

“Hari ini karena kepolisian telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, maka momennya Kejaksaan harus menahan Ahok,” tambah Kapitra.

Dengan tidak ditahannya Ahok, menurutnya, ada preseden diskriminasi hukum dan terkesan ada kekuatan besar yang melindungi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait alasan Kejagung yang tak menahan Ahok, ia mengatakan, hal itu hanyalah alasan formil saja. Sedangkan secara yuridis harusnya Ahok ditahan.

Bachtiar Nasir: Esensi Aksi Bela Islam III Agar Penegak Hukum Segera Penjarakan Penista Agama

Alasan yuridis yang dimaksud, kata dia, seperti mengulangi perbuatan yang mana itu diatur dalam pasal 21 KUHAP dan diperintahkan untuk ditahan.

“Terbukti setelah ditetapkan tersangka, Ahok menuduh macam-macam. Kejahatan mulut ini tidak akan berhenti kecuali dia ditahan,” tandas Kapitra.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokatahokAhok tersangkaBasuki Tjahaja PurnamadiskriminasiGNPF-MUIKapitra Amperakasus AhokKejagungpenistaan agamatahan Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasil Pertemuan Akhir GNPF MUI-Kapolri soal Aksi Bela Islam III
Tulisan selanjutnya Polisi Mengaku Kawal Rombongan Massa Aksi Bela Islam III dari Tasikmalaya ke Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?