Hidayatullah.com — Rakyat Malaysia tidak lagi harus membayar pajak pembalut, setelah pemerintah menghapus pajak 16,5% yang dikenai atas barang kebutuhan perempuan itu.
“Dengan semangat memajukan pendidikan anak perempuan, pemerintah telah mendengarkan kontribusi yang datang dari berbagai pemangku kepentingan, dan karenanya kami menghapus bea dan cukai pembalut,” kata Menteri Keuangan Sosten Gwengwe awal pekan ini.
Anak perempuan yang tidak mampu membeli pembalut sering bolos sekolah saat menstruasi.
Menteri itu juga mengumumkan bahwa pajak pertambahan nilai tidak lagi harus dibayar untuk minyak goreng dan air keran guna upaya membantu rakyat Malawi menghadapi kenaikan harga dan memudahkan akses ke air minum.
Perubahan tersebut berlaku mulai hari Jumat 1 April 2022, lansir BBC.*